Pemkab Deli Serdang Panen Penghargaan dari Pemerintah Pusat
Pemkab Deli Serdang panen penghargaan dari Pemerintah Pusat pada Acara Penyerahan Bersama Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi, Selasa (6/12/2022)
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 72 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan Kepala BKKBN RI No.12 Tahun 2022, bahwa Kabupaten/ Kota harus melakukan koordinasi yang terintegrasi dalam pelaksanaan program percepatan penurunan stunting.
Di kesempatan itu dipaparkan, data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021 menunjukkan angka prevalensi stunting di Indonesia berada di 24,4 persen. Walaupun mengalami penurunan masih diperlukan upaya yang besar dari berbagai pihak untuk mencapai target nasional 14 persen pada tahun 2024.
Presiden RI, Joko Widodo menandatangani Perpres No.72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, dan menunjuk BKBBN sebagai Koordinator Percepatan Penurunan Stunting.
Sejalan dengan itu, BKKBN menerbitkan Peraturan No.12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN PASTI) sebagai upaya mengonsolidasikan kegiatan, program, dan anggaran.
Tiga fokus pendekatan RAN PASTI meliputi pendekatan intervensi gizi; pendekatan multisektor dan multipihak, dan pendekatan berbasis keluarga berisiko stunting.
Dalam pendekatan berbasis keluarga, peran Tim Pendamping Keluarga (TPK) sangat strategis untuk memastikan agar layanan dapat sampai pada target kelompok yang tepat.
Meningkatnya kapasitas TPK tidak hanya dapat membantu perubahan perilaku masyarakat, namun dengan lemampuannya yang lebih baik dalam menjalankan tugas pencatatan dan pelaporan, kualitas data pun akan menjadi lebih baik dan dapat digunakan oleh pemangku kebijakan dalam menentukan arah intervensi yang tepat.
Meski demikian masih ada sejumlah tantangan dalam upaya percepatan penurunan stunting, di antaranya: pertama, Komitmen Kepala Daerah seringkali belum terjabarkan dalam kebijakan dan program penurunan stunting dan diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan serta penganggaran daerah.
Kedua, Koordinasi percepatan penurunan stunting antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemangku kepentingan lain (stakeholders) belum berfungsi secara optimal.
Ketiga, Efektivitas intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif perlu ditingkatkan agar dapat secara tepat menyasar keluarga beresiko stunting. Keempat, Kualitas data yang disajikan belum dapat menjadi rujukan oleh pemangku kepentingan.
Kelima, Realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) di daerah baru yang belum optimal, yaitu di kisaran 55,1 persen dan keenam Perilaku masyarakat dan keterlibatannya yang masih lemah dalam upaya percepatan dan penurunan stunting
Dengan berbagai tantangan untuk mencapai target nasional tersebut, diperlukan inovasi pendekatan yang dapat menjembatani kelompok sasaran, berdaya ungkit tinggi, dan berkontribusi nyata.
Peran petugas lapangan menjadi sangat penting, dan adalah tugas dari seluruh elemen pentahelix untuk memberikan dukungan bagi kemampuan dan kelangsungan mereka bekerja sebagai garda terdepan percepatan penurunan stunting di Indonesia.
Atas dasar pemikiran tersebut di atas BKKBN bekerjasama dengan Tanoto Foundation akan menyelenggarakan Forum Nasional Stunting sebagai media koordinasi yang terintegrasi terkait pelaksanaan program percepatan penurunan stunting, mulai dari tingkat pusat hingga desa, dengan sasaran 34 Pemerintah Provinsi atau Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Tingkat Provinsi, 514 Pemerintah Kabupaten/Kota yang merupakan TPPS Tingkat Kabupaten/Kota, TPPS Tingkat Kecamatan dan Pelaku Percepatan Penurunan Stunting yang terdiri dari TPK, KPM, Kader Dasawisma, Unsur TPPS Desa dan Unsur Pemerintahan Desa/Kelurahan, Tim Audit Kasus Stunting, Akademisi/Forum Rektor/Peneliti, Mitra BKKBN (Dunia Usaha, Organisasi Sosial Kemasyarakatan), dan lainnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bupati-Deli-Serdang-H-Ashari-Tambunan-menerima-penghargaan-dari-MENPAN-RB.jpg)