Brigadir J Ditembak Mati
Kasus Brigadir J di Persidangan, Eks Karo Provos: Kalau Tahu Itu Rekayasa, Ferdy Sambo Saya Tangkap
Hal ini disampaikan Benny Ali kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Karo Provos Divisi Propam Polri Benny Ali menegaskan akan menangkap Ferdy Sambo seandainya mengetahui bahwa eks Kadiv Propam itu merekayasa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal ini disampaikan Benny Ali kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Kepada jaksa, Benny Ali menyampaikan bahwa ia tiba di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, sekitar pukul 18.00 WIB, atau satu jam setelah Brigadir J tewas pada pukul 17.00 WIB.
"Mungkin kami ini kan pada saat di TKP itu satu jam setelah kejadian. Jadi kejadian jam 5, kami datang jam 6 (sore). Kami enggak tahu itu rekayasa. Mungkin kalau kami tahu itu direkayasa, seandainya kita tahu seandainya, mohon maaf Pak Sambo, saya yang nangkap," kata Benny Ali.
Menurut Benny Ali, Ferdy Sambo harus bertanggung jawab dalam peristiwa ini. Sebab, telah memakan banyak korban.
"Harus bertanggung jawab. Kasian banyak korban," ujarnya.
Diketahui, Ferdy Sambo sempat merekayasa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J sebagai peristiwa tembak-menembak antara Richard Eliezer dan Brigadir J.
Namun, dalam dakwaan jaksa terungkap bahwa Brigadir J tewas ditembak oleh Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kadiv Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan itu disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.
(*/tribun-medan.com/kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Kasus Brigadir J, Eks Karo Provos: Kalau Tahu Itu Rekayasa, Ferdy Sambo Saya Tangkap!"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hakim-Wahyu-Iman-Santoso-sentil-ricky-rizal.jpg)