Pemko Medan

Tim Gabungan Pemko Medan Kembali Bongkar Pos OKP dan Parpol Ilegal di Kecamatan Medan Amplas

Di mana salah satu pointnya ialah menertibkan bangunan liar yang berdiri diatas drainase ataupun berm jalan.

Editor: Satia
Dok. Pemko Medan
Pemko Medan bongkar posko OKP yang ada di wilayah Kecamatan Medan Amplas, Kamis (1/13?2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pemko Medan bongkar posko OKP yang ada di wilayah Kecamatan Medan Amplas, Kamis (1/13?2022).

Pembongkaran bangunan liar ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Forkopimda Kota Medan yang dipimpin Wali Kota Medan Bobby Nasution beberapa waktu yang lalu.

Di mana salah satu pointnya ialah menertibkan bangunan liar yang berdiri diatas drainase ataupun berm jalan.

Pembongkaran yang dipimpin langsung oleh Camat Medan Amplas Irfan Asardi Siregar ini  berjalan dengan lancar dan kondusif.

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP kota Medan, Dinas PU Kota Medan, jajaran Kecamatan Medan Amplas dan dibantu aparatur TNI dan Polri ini menertibkan posko OKP yang berada dijalan Sakti Lubis, Kelurahan Sitirejo II, kecamatan Medan Amplas.

Sesampainya di lokasi tim langsung bergegas membongkar bangunan.

Agar memudahkan proses pembongkaran, Pemko Medan juga menurunkan satu unit alat berat.

Sisah-sisah material pembongkaran kemudian dibersihkan oleh petugas.

Camat Medan Amplas Irfan Asardi Siregar mengatakan kegiatan pembongkaran bangunan liar ini sesuai dengan hasil rapat Forkopimda Kota Medan.

Dalam rapat itu diputuskan untuk menertibkan bangunan di atas drainase dan berm jalan, baik itu yang dibangun lingkungan, kelurahan, organisasi kemasyarakatan, maupun organisasi kepemudaan.

"Alhamdulillah kegiatan berjalan dengan lancar, Kegiatan pembongkaran posko ini juga didukung penuh oleh masyarakat setempat yang menginginkan agar terciptanya rasa aman di wilayah pemukiman warga," kata Camat Medan Amplas.

 

*

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved