TRIBUN WIKI

SOSOK Fatah Chotib, Kasi Pidum Kejari Binjai, Pernah Didik Honorer Hingga Jadi Hakim

Hal ini dilakukan Fatah Chotib saat diamanahkan sebagai Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
HO
Kasi Pidum Kejari Binjai, Fatah Chotib foto bersama istri dan anak  

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Bagi seorang pelayan masyarakat pada institusi kejaksaan, tentu memiliki beragam tantangan dalam berdinas mengabdi kepada negara.

Tak ayal, tantangan tersebut tentunya menjadi rintangan yang harus dilalui bersama tim penuntut umum dengan kekompakan dan ketelitian. 

Hal ini dilakukan Fatah Chotib saat diamanahkan sebagai Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai. 

Fatah menilai, tantangan yang harus dilalui pada seksi pidum cukup berat. 

Baca juga: SOSOK Prof Mohammad Basyuni, Dosen USU yang Dinobatkan Sebagai Ilmuwan Berpengaruh Dunia

"Tantangan di pidum (pidana umum) berat, kita bersentuhan langsung dengan masyarakat pencari keadilan. Seperti keluarga pengedar narkoba, keluarga korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan lainnya," ujar Fatah, Senin (5/12/2022). 

Lanjut pria kelahiran Madiun, Jawa Timur ini sudah mengemban amanah sebagai Kasi Pidum Kejari Binjai selama 15 bulan. Sepanjang perjalanannya di Kota Binjai, ada satu perkara yang menyita perhatiannya. 

Bahkan, perkara yang sudah ditangani anggotanya menjadi tantangan tersendiri baginya. Adalah perkara pencabulan anak di bawah umur dengan kondisi korban kekurangan mental atau retardasi mental. 

Pelakunya dalam perkara ini adalah seorang pria tua atau kakek-kakek yang sudah uzur.

"Kasus ini menarik untuk dapat dibuktikan bahwa terdakwa memang bersalah dan saya menilai, (terdakwa) memanfaatkan keterbelakangan mental korban agar dapat menyetubuhinya secara berulang," ujar Fatah yang juga mantan Kasi Pidum Kejari Samosir.

"Jadi sebelum perkara P-21 (berkas dinyatakan lengkap), saya ngomong sama jaksanya untuk pertemukan semuanya bersama penyidik dan keluarga korban. Saat ketemu, saya minta korban untuk menjelaskan dari awal sampai selesai, kalau berubah atau tidak sama keterangannya dengan berkas, saya tidak mau P-21," sambungnya. 

Langkah ini diambil Fatah untuk mengetahui secara detail dan jelas bagaimana kronologis sebenarnya dari mulut korban langsung. 

Ada kemungkinan cerita yang disampaikan korban berubah karena faktor keterbelakangan mental.

"Ternyata korban menceritakan detail persis. Korban juga menurut keluarganya sering lupa sama nama temannya sendiri. Kalau memang dia anak (keterbelakangan mental) dan kalau itu (pencabulan) hanya bayangan saja, tidak bisa diulanginya cerita tersebut. Namun saat saya dengar langsung, detail," ujar Fatah.

Mendengarkan ungkapan korban, Fatah merasa sedih, karena memiliki anak perempuan juga. 

Sedangkan hasil pemeriksaan kejiwaan korban juga ada, kalau korban mengalami  keterbelakangan mental. Ini yang jadi pemicu dirinya untuk membuktikan kasus tersebut. 

Sementara itu, Fatah menikah dengan dr Kartika Yusuf saat ditempatkan di Sumut. Fatah mengawali karir sebagai pegawai kejaksaan pada tahun 2009.

Pria kelahiran 17 April 1984 ini kali pertama ditempatkan di Kejari Biak Papua. Dua tahun berselang, Fatah lulus mengikuti pendidikan Jaksa di Ragunan Jakarta. 

Pada waktu pendidikan tersebut, Fatah dipanggil Jaksa Agung Muda Datun yang saat itu dijabat Sanitiar Burhanuddin (sekarang Jaksa Agung) karena mendapat nilai terbaik di bidang Datun.

Dia dipanggil untuk melewati sesi wawancara sekaligus menentukan penempatan di Datun.

"Setelah wawancara itu, saya diarahkan untuk pulang kampung, penempatan Kejati Jatim. Tapi kemudian SK saya ditempatkan di Datun Kejati Sumut pada 2011 hingga sekarang, akhirnya saya bersyukur, ketemu jodohnya di sini," ujar Fatah ayah tiga anak ini. 

Selain perkara kakek cabuli anak di bawah umur dengan kondisi keterbelakangan mental yang ditanganinya, juga ada yang lain, bahkan perkara tersebut menjadi tantangan baginya. 

Perkara itu adalah perkara bandar narkotika jenis sabu atas nama Pho Sie Dong, terdakwa yang berstatus etnis keturunan Tionghoa ini sudah tiga kali keluar masuk bui dengan beragam tindak pidana yang dilakoninya. 

Kemudian tuntutan pidana mati kepada Fahrul Razi (22) dan Mujibur Rahman (22) warga Aceh Timur, yang menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram. 

Lalu ada juga tuntutan tinggi tapi divonis rendah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai kepada terdakwa oknum polisi yang berdinas di Polres Langkat atas nama Syahfii Harahap. 

"Sudah bervariasi yang kita tangani. Perkara sabu 50 kg warga Aceh itu sudah turun putusan Pengadilan Tinggi dan menyatakan pidana mati juga, tinggal menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Sedangkan terdakwa yang dituntut mati, masih ada tahapan kasasi," ucap Fatah. 

"Yang penting, kami tidak main-main dalam menangani perkara. Semoga pengganti saya bisa meningkatkan lagi kinerjanya," sambung Fatah. 

Baca juga: Kamaruddin Bongkar Sosok Wanita yang Menangis di Rumah Ferdy Sambo: Piala Bergilir

Anak kedua dari tiga bersaudara ini sudah lima kali diamanahkan jabatan kepala seksi pada sejumlah kejaksaan negeri di Sumut.

Dan kini akan promosi ke Kejaksaan Tinggi Sumut mengisi jabatan sebagai Kasi Pertimbangan Hukum pada Asisten Datun.

Baginya, Seksi Datun bukanlah hal yang asing. Ditambah lagi, Fatah juga sudah menyandang gelar Master Kenotariatan jebolan Universitas Gajah Mada dengan predikat cumlaude. 

Pengalaman Fatah di bidang Datun juga sudah tidak diragukan lagi. Pernah menjabat sebagai Kasi Datun Kejari Langkat juga. 

Bahkan saat menjadi Jaksa Pengacara Negara, Fatah telah memberi sumbangsih bidang keilmuannya dalam sejumlah proyek strategis di Sumut. Seperti pembangunan Jalan Arteri Bandara Internasional Kualanamu di Tanjungmorawa, Deliserdang. 

Kemudian proyek penyambungan saluran listrik tegangan tinggi dari Pangkalansusu, Langkat menuju Kota Medan. Lalu ada proyek pembangkit listrik di Kawasan Industri Medan dan sejumlah proyek strategis lainnya. 

"Waktu itu saya JPN, jadi memberikan pendampingan dan pendapat hukum dalam proyek strategis tersebut. Pendampingan hukum yang dilakukan seperti memberi pelayanan konsultasi hukum secara berkelanjutan mulai dari awal perencanaan, lelang hingga akhir dan juga, memberi solusi kepada perusahaan atau stakeholder. Dan alhamdulillah, proyek yang telah saya beri pendampingan dan pendapat hukum berjalan dengan baik serta aman," ucap Fatah.

Tugas yang bakal dilalui Fatah sebagai Kasi Pertimbangan Hukum juga tak kalah berat. Meski sudah pernah dilalui, tentu Fatah akan mengulang dan kembali belajar tentang peraturan-peraturan yang terus berubah setiap tahunnya. 

Kajati Sumut menunjuk Fatah sebagai Kasi Pertimbangan Hukum Asdatun Kejati Sumut lantaran masih muda dan energik. Juga dianggap mampu punya pengalaman di bidang datun.

"Nanti saya akan bentuk tim yang diisi jaksa-jaksa yang memiliki kemampuan dan pengalaman di bidang Datun serta mau berkomitmen untuk selalu upgrading ilmu. Saya juga akan kembali mengulang dan belajar lagi karena sudah lama saya tinggalkan, musti upgrading, buka aturan, belajar lagi dan ini masih perdata, belum tata usaha negara," urai Fatah.

Baca juga: SOSOK Adian Napitupulu, Mantan Aktivis Politik yang Kini Menjabat Sebagai Anggota DPR RI

Selama mengabdi di Korps Adhyaksa, Fatah juga berhasil membina dan mendidik hingga mengarahkan anggota honorer kelahiran Nias, S Halawa menjadi hakim.

Anak honorer Fatah saat itu masih menimba ilmu hukum di bangku Universitas Nommensen Medan.

Kini, S Halawa sudah menjadi hakim. Karenanya, dia berpesan agar dapat hidup dan menjalin hubungan sosial secara baik-baik saja. 

"Setelah masuk ke ruangan (kerja), berdoa dan kemudian kerja, lalu berkoodinasi dan lainnya. Lalu sebelum pulang, kita tanyakan dulu kepada staf apakah masih ada kerjaan atau tidak. Meja kerja di kantor harus bersih sebelum kita pulang dan jangan tinggalkan pekerjaan di kantor serta jangan juga bawa pekerjaan kantor ke rumah. Kalau sudah di rumah, kita untuk keluarga anak dan istri," tutup Fatah.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved