News Video

Dedi Mulyadi Mengaku Siap Bayar Utang Pemkab Senilai Rp 28 Miliar saat Masih Bupati Purwakarta

Dedi mengaku rela membayar utang itu dengan uang pribadi, meski seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

TRIBUN-MEDAN.COM - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi angkat bicara soal utang Pemkab Purwakarta senilai Rp 28 miliar saat ia masih menjadi bupati.

Dedi mengaku rela membayar utang itu dengan uang pribadi, meski seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Pernyataan Dedi muncul setelah sempat 'disindir' oleh Bupati Purwakarta saat ini, Anne Ratna Mustika.

Dedi mengakui dirinya memang meninggalkan utang pemerintah daerah di tahun terakhir menjabat yakni 2017.

Saat itu, ia terus menggenjot ketertinggalan pembangunan di Purwakarta.

Jika melihat dari segi kalkulasi, Dedi menilai hal itu justru berdampak baik dan bisa dirasakan masyarakat.

"Memang meninggalkan utang pemerintah daerah, tetapi dari sisi kalkulasi ekonomi itu negara diuntungkan. Karena kalau pembangunan dilakukan sekarang maka harganya menggunakan 2017, kemudian dibayarkan 2018-2019 negara untung karena kalau pembangunan digeser ke tahun itu pasti harganya sudah beda," ucap Dedi Mulyadi.

Terkait utang sebesar Rp 28 miliar, ia juga telah memanggil Sekretaris Daerah Purwakarta Norman Nugraha untuk menjelaskan.

Norman berujar, utang yang dimaksud sudah melalui neraca dan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), yang tercatat Pemkab Purwakarta memiliki kewajiban terhadap desa terkait dengan DBH.

Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa utang Rp 28 miliar adalah utang pemerintah daerah, bukan pribadi.

"Kita tidak bicara orang, tapi pemerintah," ucap Norman.

Norman pun menjelaskan bahwa utang itu kini tersisa Rp 19,7 miliar.

Pembayaran utang sempat tertunda karena berbagai kondisi, seperti refocusing penanganan Covid-19 hingga mengejar target ketertinggalan pembangunan.

Meski begitu, Norman menegaskan bahwa utang yang tersisa bukan lagi kewajiban mantan bupati untuk membayar, melainkan kewajiban pemerintah daerah.

"Mudah-mudahan tahun 2024 bisa dibayarkan karena itu kewajiban pemerintah daerah," ucapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved