Breaking News

Berita Seleb

Pedenya Fitri Salhuteru, Sebut Nikita Mirzani Segera Keluar Penjara: Ini Kemenangan

Bukan tanpa sebab, Fitri Salhuteru menyoroti berita soal Mahfud MD menyebut RUU KUHP akan disahkan Desember 2022.

Kolase Tribun Medan/Instagram
Nikita Mirzani - 

TRIBUN-MEDAN.com - Artis kontroversial Nikita Mirzani masih mendekam di penjara usai dilaporkan Dito Mahendra.

Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak akhir Oktober 2022 lalu atas kasus pencemaran nama baik.

Sempat mencoba melakukan upaya agar bisa bebas, namun usaha Nikita Mirzani sia-sia.

Janda Dipo Latief itu sempat meminta penangguhan penahanan pada majelis hakim, namun belum dikabulkan.

Selama Nikita Mirzani menghadapi kasus ini, sosok sang sahabat, Fitri Salhuteru tak ada hentinya memberi dukungan.

Nikita Mirzani dan Fitri Salhuteru. Pria Misterius Paksa Temui Nikita Mirzani di Rutan, Fitri Salhuteru Sebut Nyai Kerap Diintimidasi
Nikita Mirzani dan Fitri Salhuteru. Pria Misterius Paksa Temui Nikita Mirzani di Rutan, Fitri Salhuteru Sebut Nyai Kerap Diintimidasi (Instagram)

Kini, Fitri Salhuteru koar-koar menyebut Nikita Mirzani akan segera bebas dari penjara.

Bukan tanpa sebab, Fitri Salhuteru menyoroti berita soal Mahfud MD menyebut RUU KUHP akan disahkan Desember 2022.

Melalui akun media sosialnya, Fitri Salhuteru membagikan berita yang menurutnya kabar baik itu.

"Alhamdulillah Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan fitnah dan pasal 28 pasal tentang perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, rasa, dan antar golongan (SARA) telah dihapus dalam RUUKUHP," tulis Fitri Salhuteru.

"Tinggal disahkan dalam sidang paripurna DPR RI Desember 2022," sambung Fitri Salhuteru.

Menurutnya, dengan dihapuskannya UU ITE ini akan berdampak juga bagi seluruh warga Indonesia yang memiliki nasib seperti Nikita Mirzani.

"Ini kemenangan hak asası manusia dan kemenangan masyarakat Indonesia yang menyampaikan pendapat maupun imbauan seperti apa yang disampaikan Nikita Mirzani."

"Negara turun tangan dengan menghapus pasal karet ini, di mana pasal ini yang selalu dijadikan dasar untuk mengkriminalisasi masyarakat yang kritis seperti apa yang menimpa Nikita," lanjut Fitri Salhuteru.

Atas kabar tersebut, Fitri Salhuteru pun ingin agar Nikita Mirzani dibebaskan secepatnya.

"Dengan dihapusnya pasal 27 UU ITE dalam UU KUHP, maka sudah saatnya Nikita Mirzani dibebaskan."

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved