Viral Medsos

KRONOLOGI Anggota Paspampres Mayor Inf BF Perkosa Letda Caj (K) GER dari Divif 3 Kostrad di Bali

Kekerasan seksual tersebut dilakukan oleh Mayor BF kepada prajurit wanita (Kowad) dari Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letnan Dua (Letda) Caj (K) GER.

Editor: AbdiTumanggor
DOK TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa 

Hal tersebut disampaikan Andika usai melepas Satgas Maritim TNI Konga XXVIII-UNIFIL TA 2022 di Dermaga Kolinlamil Tanjung Priok Jakarta Utara pada Kamis (1/12/2022) bersama KSAL Laksamana TNI Yudo Margono.

"Oiya (akan dipecat), itu tindakan tindak pidana. Ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada," ujarnya.

"Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat, itu harus," tegasnya.

"Tidak ada kompromi," imbuhnya.

Baca juga: KSAD Dudung dan Pangkostrad Maruli Dinilai Berpotensi Jadi Panglima TNI setelah Yudo Margono

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa geram ada oknum Paspampres yang melakukan rudapaksa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa geram ada oknum Paspampres yang melakukan rudapaksa prajurit wanita. Andika minta oknum itu disanksi berat.

Andika mengatakan, saat ini BF telah berstatus tersangka dan ditahan.

Menurut Andika, kasus itu terjadi di Makassar mengingat korban GER adalah anggota Divisi Infanteri III Kostrad.

Namun demikian, karena pelakunya merupakan anggota Paspampres yang bertugas di bawah Mabes TNI, maka kasus tersebut akan diambil alih oleh Mabes TNI.

"Jadi kalau tidak salah, di sidiknya di Makassar. Karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres. Itu di bawah Mabes TNI," kata Andika.

"Jadi akan kita ambil alih penanganannya di TNI," sambungnya.

Sebelumnya, informasi terkait kasus dugaan rudapaksa tersebut beredar di grup Whats App.

Disebutkan, kejadian terjadi pada tanggal 15 sampai 16 November 2022 di sebuah hotel di Jimbaran Bali.

Berdasarkan informasi beredar, tersangka yang menjabat sebagai Wadanden 2 Grup C Paspampres tersebut telah memiliki dua anak, sedangkan korban GER masih lajang.

Baca juga: Ibu Bharada E Menangis Minta Maaf ke Ibu Yosua: Jujur Kami Juga Tidak Ingin Hal Ini Terjadi

Baca juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo-Putri Ngotot Bantah Kesaksian Bharada E, Sebut Hanya Karangan Saja

Evaluasi Paspampres

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin meminta Paspampres melakukan evaluasi dalam pengamanan.

Hal itu menyusul insiden wanita penerobos iring-iringan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Diketahui, insiden wanita menerobos iring-iringan Presiden Jokowi terjadi di Pasar Badung, Bali pada Kamis (17/8/2022) lalu. Kejadian ini pun menuai pro kontra di masyarakat.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved