Hilang 20 Bulan, Pelajar SMK Tewas Dibunuh Sepupu Sendiri, Sempat Diculik Minta Tebusan Rp200 Juta

Dinyatakan hilang selama 20 bulan, seorang pelajar Kota Tarakan, Arya Gading Ramadhan (17), ternyata dibunuh sepupunya sendiri.

Editor: Liska Rahayu
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
Ilustrasi Pembunuhan. (Kompas) 

"AF lalu diminta pulang ke kediamannya di Jembatan Besi dan dipesan agar membeli tali rafia untuk menambahkan ikatan bagi korban. EG juga menelepon sahabatnya MN untuk membantunya membuat video," ujar Aldi saat dikonfirmasi, Jumat (2/12/2022).

Dijerat kabel dan ditusuk badik

Usai membuat video tebusan, ketiga pelaku sempat berdiskusi sebelum mengirim video tersebut ke orangtua Arya.

Namun di saat bersamaan, korban yang terikat mulai berontak. Hal tersebut membuat EG geram dan ia pun menusuk paha korban.

Melihat korban yang berusaha melawan, MN pun menghasut EG untuk menghabisi nyawa siswa SMK tersebut.

Saat itu MN mengatakan jika dilepas, maka ada kemungkinan Arya lapor polisi. Mereka pun akhirnya sepakat membunuh Arya.

Mereka menjerat leher Arya serta menusuk dada kiri dengan badik untuk memastikan korban tewas.

"MN berpikir kalau korban dilepas, pasti akan melapor ke polisi, sehingga keduanya sepakat untuk membunuh korban. Leher korban pun dikalungi kabel, lalu secara bersamaan, EG dan MN menariknya berlawanan arah sampai korban tak mampu bergerak.

EG bahkan menusukkan badiknya ke dada kiri korban untuk memastikannya meninggal dunia," jelas Aldi.

Lalu para pelaku membungkus mayat korban dengan terpal dan menyeretnya ke perkebunan nanas di sekitar lokasi.

Selain itu mereka menggali parit dengan kedalamaan 50 sentimeter untuk menyembunyikan mayat.

Setelah itu membersihkan TKP dan menyiram bekas darah korban untuk menghilangkan jejak.

"Merekapun menyiapkan lubang seperti parit yang digalinya dengan kedalaman 50 sentimeter untuk mengubur mayat korban. Setelah itu, keduanya membersihkan TKP. Mereka menyikat dan menyiram bekas darah korban untuk menghilangkan jejak," ungkap dia.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti kejahatan antara lain kabel kawat hitam, kursi yang diduduki korban saat peristiwa pembunuhan, tali rafia, serta pakaian yang dikenakan korban.

Para pelaku juga dijerat Pembunuhan Berencana Pasal 340 jo Pasal 338, dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup.

(*/Tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved