Bos Judi Online

Berkas Perkara Bos Judi Online Dinyatakan Lengkap, Kejati Sumut Tunggu Pelimpahan Tahap Dua

Berkas perkara bos judi online Kompleks Cemara Asri, Apin BK alias Jonni dinyatakan telah lengkap (P21) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.

Tribun Medan/Fredy Santoso
Tersangka bos judi online Apin BK alias Jonni saat dipapaparkan di Polda Sumut, Rabu (30/11/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Berkas perkara bos judi online Kompleks Cemara Asri, Apin BK alias Jonni dinyatakan telah lengkap (P21) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi Tribun Medan, Jumat (2/12/2022).

Baca juga: Polda Sumut Sita 26 Bangunan dan 23 Jetski Milik Bos Judi Online, Total Aset Capai Rp 158 Miliar 

"Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut menyatakan berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap, namun untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), berkasnya belum dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Yos, Jumat.

Lanjutnya, saat ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut, tinggal menunggu pelimpahan Apin BK beserta barang bukti dari tim penyidik Polda Sumut. 

"Informasi terkait pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) akan segera saya informasikan lebih lanjut," ujarnya.

Lebih lanjut, Yosmenyampaikan, tersangka Apin BK dipersangkakan melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1jo Pasal 65 KUHP.

Baca juga: Polda Sumut Bantah 2 Aset Bos Judi Online yang Disita Merupakan Milik Pejabat Polri

Kedua Pasal 303 ayat 1 ke 2 jo psl 55 ayat (1) ke 1 jo psl 65 KUHP, dan ketiga Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

"Setelah nantinya dilimpahkan (tersangka dan barang bukti), maka tentunya akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan," tutupnya.

(cr28/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved