Polres Binjai

Unit Reskrim Polsek Binjai Timur Temukan Ganja Kering dari Buronan Penggelapan Sepeda Motor

Menurut Kapolsek Binjai Timur AKP A Pardede pihaknya mendapatkan laporan dari korban, Nurmalasari (37) warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tunggurono

Istimewa
KIJ alias K (32) warga Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai. 

"Saat melakukan penyelidikan kasus penggelapan sepedamotor ini, pada hari Senin tanggal 28 November 2022, sekitar pukul. 10.00 WIB, unit reskrim memperoleh informasi bahwa di Jalan Danau Sentani, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur ada seorang laki-laki pengedar narkotika yang identitasnya sama dengan pelaku penggelapan sepeda motor tersebut," tutur Pardede.

Di kemudian harinya, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa narkoba jenis ganja yang siap digunakan.

"Selanjutnya Kanit reskrim beserta anggota melakukan pendalaman penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 29 November 2022 sekira pukul 19.00 WIB, didapat informasi bahwa pelaku KIJ alias K sedang berada di Jalan Danau Sentani, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, lalu personil bergerak cepat menuju lokasi dan dapat mengamankan pelaku yang sedang berada di pinggir jalan pada pkl. 19.30 WIB. Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku di tkp, ditemukan 1 amp diduga narkotika jenis ganja kering terbungkus kertas nasi warna coklat dari kantong celana depan sebelah kanan, yang kemudian diakui pelaku ganja tersebut adalah miliknya, kemudian personil membawa pelaku beserta barang bukti ke Mako Polsek Binjai Timur," jelas Pardede.

Saat diinterogasi, pelaku tak berkutik dan mengakui seluruh perbuatannya. Ia akan diadili atas tindak pidana penggelepan sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 372 KUH Pidana.

"Pada saat dilakukan interogasi terkait penggelapan sepedamotor scoppy, bahwa pelaku juga telah mengakui tentang perbuatannya tersebut serta menjalani proses hukum di Polsek Binjai Timur dan dijerat dengan pasal Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dari KUH Pidana," kata Pardede.

Sementara itu, lanjut Pardede, KIJ akan dikenakan pasal tambahan atas kepemilikan ganja kering itu, yang kemudian menjadi urusan Satres Narkoba Polres Binjai.

"Sedangkan barang bukti ganja serta proses hukumnya diserahkan ke Satres Narkoba Polres Binjai," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved