Pelaporan ke Propam
Kapolsek Talun Kenas Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, AKP Hendra: Sudah Tahu
Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendra Nata Sastra Tambunan dilaporkan ke Propam Mabes Polri karena dituduh tidak profesional dalam bekerja
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
"Harusnya kalau itu memang pidana tertangkap tangan, tersangka dibawa juga. Tapi polisi bawa sawit nya saja dengan egrek sama sepeda motor. Orang itu (kliennya) ditangkap pada 31 Mei atau setelah dua bulan kemudian," ucap Alamsyah.
Baca juga: NIKITA Mirzani Datangi Propam Mabes Polri, Adukan Polisi yang Kepung Rumahnya
Alamsyah sempat memberikan alasan mengapa ia tidak melaporkan hal ini di Propam Polda Sumut.
Ia menduga ada indikasi dugaan mafia tanah di Talun Kenas yang pemainnya adalah orang di lingkaran Polsek Talun Kenas itu sendiri.
Ia berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti.
"Ada indikasi dugaan mafia tanah ini. Kami bukan tidak percaya sama institusi di Polda Sumut tapi supaya lebih ditindaklanjuti saja makanya kami lapor ke Propam Mabes Polri," kata Alamsyah.
Baca juga: KADIV Propam Mabes Polri Lontar Statemen Menohok Sasar Banyaknya Pelanggaran Personel Polda Sumut
Hal lain yang juga turut disampaikannya atas ketidak profesionalan personil di Polsek Talun Kenas adalah persoalan adanya berita acara pencarian barang bukti, sehingga kliennya ditahan.
Ia mengaku ada kerancuan dalam proses berita acara pemeriksaan pelapor, dimana dalam berita acara itu, pelapor mengaku kehilangan enam tandan, sementara di resume ditulis lima tandan.
Setelah itu kemudian penyidik membuat berita acara pencarian barang bukti 75 tandan, seolah-olah sawit yang sudah dicuri kliennya itu ada 80 tandan.
"Yang lima disita dari TKP. Mereka bilang hilang lagi dicari. Kapolsek harusnya menjalankan fungsi pengawasannya terhadap anggotanya. Harapan kita atas adanya ketidakprofesional oknum-oknum ini hal seperti ini tidak terulang lagi kedepannya khususnya di wilayah hukum Polsek Talun Kenas," katanya.
Harapannya semoga segera ditindaklanjuti oleh propam Mabes polri agar kedepannya tidak terulang lagi di wilayah hukum Talun Kenas terhadap tindakan ketidak profesionalan yang dilakukan oknum oknum itu.
Diketahui kalau surat pengaduan yang tertuang di Propam Polri tertulis nomor SPSP2/ 7439 /XII/2022/Bagyanduan. (dra/tribun-medan.com).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolsek-Talun-Kenas-dilaporkan-ke-Propam.jpg)