Brigadir J Ditembak Mati

Hakim Marahi Saksi AKBP Radite, Ganti Keterangan dan Cabut BAP untuk Terdakwa Hendra Kurniawan

Merasa tidak puas, Hakim Ahmad Suhel lalu bertanya apa dasarnya Radite menyatakan keterangan yang lama tidak benar.

Editor: AbdiTumanggor
Tangkapan layar YouTube Kompas TV
Hakim Ahmad Suhel marahi saksi AKBP Radite Hernawa karena mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) terkait keterangan soal surat perintah penyelidikan tewasnya Brigadir J yang melibatkan anggota Polri. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Hakim Ahmad Suhel marahi saksi AKBP Radite Hernawa karena mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) terkait keterangan soal surat perintah penyelidikan tewasnya Brigadir J yang melibatkan anggota Polri.

“Pertanyaannya menjadi begini kepada saudara, saudara mencabut itu karena apa,” tanya Hakim Ahmad Suhel kepada Radite Hernawa, saksi dari Divisi Paminal Propam Polri dalam sidang obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

Radite menuturkan dirinya mencabut keterangan karena di persidangan ditunjukkan surat perintah penyelidikan tewasnya Brigadir J yang melibatkan anggota Polri.

“Dalam persidangan ditunjukkan adanya surat perintah” jawab Radite Hernawa.

“Pada saat saudara ditanya itu, itu muncul tidak,” tanya Hakim Ahmad Suhel.

“Tidak ada,” ucap Radite Hernawa.

“Pada saat tidak ada itu, benar tidak keterangan saudara pada saat itu?” tanya Hakim Ahmad Suhel.

“Tidak,” jawan Radite.

“Makanya itu tadi, jangan kemudian jadi ada dua fakta, pada saat itu benar, sekarang dimunculkan pada saatnya, pada saat ini benar, kan begitu. Data yang saudara terima ya pada saat itu, data yang sekarang diterima ya inilah dia,” ujar Hakim Ahmad Suhel. 

Merasa tidak puas, Hakim Ahmad Suhel lalu bertanya apa dasarnya Radite menyatakan keterangan yang lama tidak benar.

“Dasarnya apa, karena munculnya ini, ini baru keluar pada saat saudara menjadi saksi ini, kalau dari awal sudah dikeluarkan dia tidak akan muncul pendapat itu tadi untuk mencabut,” ucap Hakim Ahmad Suhel.

Sebelumnya, Radite Hernawa, anggota Divisi Propam Polri bagian Informasi dan Teknologi mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal surat perintah penyelidikan.

Dalam BAP, Radite Hernawa mengaku tidak tahu ternyata ada surat perintah penyelidikan untuk kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Keterangan saudara dalam berita acara pemeriksaan yang dilakukan penyidik, sebagaimana saya bacakan tadi, bahwa tidak sesuai dengan ini, setelah kami perlihatkan sprin itu, ditandatangani oleh terdakwa, saudara menerangkan bahwa terdakwa mempunyai wewenang untuk menandatangani itu,” ucap Henry Yosodiningrat.

“Bahkan saya perlihatkan lagi, ada salah atau tidak di dalam sprin itu, saudara katakan tidak. Artinya keterangan saudara yang di sini (BAP) sudah saudara cabut, karena berbeda,” ujar Henry Yosodiningrat.

Namun, Radite Hernawa yang mendengar pernyataan Henry Yosodiningrat terlihat hanya diam sampai penasihat hukum Hendra Kurniawan tersebut kembali bertanya.

“Gimana? Karena kalau saudara tetap dengan ini, tadi sudah kami perlihatkan surat itu, keterangan saudara menjadi berbeda. Tadi saudara katakana, saya memberi jawaban ini karena belum pernah melihat itu karena tidak tahu,” kata Henry Yosodiningrat.

“Betul,” ujar Radite Hernawa dengan pelan.

“Sekarang setelah melihat, pertanyaan saya apakah saudara masih tetap dengan keterangan ini (BAP),” tanya Henry Yosodiningrat.

“Tidak,” ucap Radite Hernawa.

“Berarti keterangan ini saudara cabut?” tanya Henry Yosodiningrat.

“Siap,” jawan Radite Hernawa.

“Yang saudara benarkan keterangan yang di muka sidang?” tanya Henry Yosodiningrat.

“Siap,” ujar Radite Hernawa.

“Terima Kasih,” kata Henry Yosodiningrat.

(*/tribun-medan.com/kompas tv)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved