Sidang Vonis Kerangkeng Manusia

Sempat Ditunda, Sidang Vonis Kerangkeng Manusia Digelar, Ruang Sidang Dipenuhi Pria tak Dikenal

Setelah sempat ditunda, sidang vonis kerangkeng manusia akan digelar hari ini di PN Stabat, Rabu (30/11/2022). Raung sidang dipenuhi sekelompok pria

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/M ANIL RASYID
Suasana diruang persidangan Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (30/11/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT - Setelah sempat ditunda, sidang vonis kasus kerangkeng manusia rencananya akan digelar hari ini, Rabu (30/11/2022).

Sebelum sidang berlangsung, tampak sekelompok pria tak dikenal memenuhi ruang sidang.

Belum diketahui siapa kelompok pria ini.

Apakah keluarga dari para terdakwa, atau dari ormas tertentu anak buah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.

Baca juga: Tangan Siswa SMP Nyaris Putus Ditebas Parang Geng Motor, Korban Terkapar di Rumah Sakit

Guna memperlancar proses persidangan, polisi pun tampak siaga di lokasi.

Beberapa polisi berseragam berjaga di dalam ruang sidang.

Namunm sidang molor dari jadwal yang sudah dutentukan.

Sesuai jadwal, harusnya sidang vonis ini digelar 10.00 WIB.

Namun hingga pukul 11.30 WIB persidangan belum juga dimulai. 

Baca juga: Sidang Vonis 8 Terdakwa Kerangkeng Manusia di Langkat Ditunda, Ini Alasan Majelis Hakim PN Stabat

Adapun delapan terdakwa yang akan jalani vonis yakni Dewa Peranginangin, Hendra Surbakti, Hermanto Sitepu, Iskandar Sembiring, Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti, Suparman Peranginangin, dan Rajesman Ginting. 

Terdakwa Dewa Perangin-Angin, Hendra Srubakti, dan Hermanto Sitepu, serta Iskandar Sembiring, sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing tiga tahun penjara. 

Karena terbukti bersalah atas kematian penghuni kerangkeng manusia atasnama Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul, dan melanggar Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHPidana.

Sedangkan itu, Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti, Suparman Peranginangin, dan Rajesman Ginting, sebelumnya dituntut oleh JPU delapan tahun penjara dan melanggar Pasal 10 UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca juga: Siksa Tahanan Sampai Mati, Dewa Peranginangin Anak Bupati Langkat Nonaktif Cuma Dituntut 3 Tahun

Sementara itu, Kabag Ops Polres Langkat, Kompol Aris Fianto saat dikonfirmasi mengaku, pihak sudah dihubungi Pengadilan Negeri Stabat untuk mengamankan jalannya sidang kerangkeng manusia.

"Memang ada mereka (Pengadilan Stabat) meminta bantuan personel untuk mengamankan jalannya persidangan. Terlebih dalam hal ini, sidang pada hari ini sudah masuk agenda putusan," ujar Aris. 

Lanjut Aris, ada sekitar belasan personel yang dilibatkan untuk mengamankan persidangan. 

"Jadi ada sekitar belasan personel yang dilibatkan untuk mengamankan persidangan. Dan situasi akan terus dipantau, dan jika dibutuhkan lebih banyak lagi kita akan menurunkan untuk melakukan pengamanan," tutup Aris. (cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved