Penganiayaan

Dua Anggota DPRD Medan Dilaporkan ke Polisi karena Terlibat Pengeroyokan di Tempat Hiburan Malam

Dua anggota DPRD Kota Medan, berinisial HS, DS, dan satu warga berinisial RS dilaporkan ke Polsek Medan Baru.

Tayang:

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua anggota DPRD Kota Medan, berinisial HS, DS, dan satu warga berinisial RS dilaporkan ke Polsek Medan Baru.

Ketiganya dilaporkan setelah diduga melakukan penganiayaan seorang pria bernama Khalik Fazduani (30) di salah satu tempat hiburan malam.

Menurut kuasa hukum korban, Hamdani Parinduri kejadian dugaan penganiayaan itu terjadi, pada Sabtu (5/11/2022) sekira pukul 04.00 WIB.

Baca juga: Lakoni Adegan Intim dengan Wulan Guritno di Film, Jefri Nichol Sampai Minta Maaf karena Hal Ini

Waktu itu, korban datang ke salah satu tempat hiburan malam yang berada di kawasan Kecamatan Medan Baru.

"Korban datang untuk menghadiri acara yang diselenggarakan oleh rekannya," kata Hamdani kepada Tribun-medan, Selasa (29/11/2022).

Dikatakannya, setelah acara tersebut selesai korban pun hendak pulang.

Namun, ketika mau meninggalkan gedung korban melihat adanya keributan.

"Korban lihat temannya dikerumunan sama orang, lalu korban menanyakan kepada temannya apa yang sedang terjadi," sebutnya.

Hamdani mengungkapkan, setelah mengetahui adanya keributan dan tidak ada hubungannya dengan korban, ia pun izin berpamitan kepada rekannya itu.

"Karena dijawab teman korban ini tidak ada apa-apa, dia pun pamit mau pulang," bebernya.

Baca juga: Indra Harahap Ditangkap setelah Bunuh Pria yang Bertamu ke Rumah Mantan Istri, Berikut Motifnya

Lalu, dijelaskan Hamdani waktu mau meninggalkan lokasi korban pun diteriaki oleh seseorang dari balik kerumunan.

"Korban menolehlah ke arah belakang, langsung pelaku RS memukul bagian keningnya. Lalu, pelaku HS turut memukulnya dan dilanjutkan dianiaya oleh DS," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan setelah korban dikeroyok lalu rekan-rekannya menolongnya dan membawa Khalik ke dalam mobil.

"Korban mengalami luka koyak dan bengkak pada bagian punggung, telapak tangan kiri, luka koyak pada bagian siku tangan kanan, bengkak pada bagian dahi serta paha kaki kanan," ujarnya.

Setelah insiden penganiayaan itu, korban pun mendatangi Polsek Medan Baru untuk membuat laporan pengaduan dengan nomor : STTPL/B/1182/XI/2022/SPKT SEK MDN BARU.

Ia membeberkan dua diantara pelaku merupakan anggota aktif DPRD Kota Medan sementara satu pelaku lagi merupakan warga.

"HS dan DS ini diduga anggota DPRD Kota Medan, satu lagi inisial RS warga biasa," ucapnya.

Hamdani menuturkan, pasca di laporkan pihak pelaku sudah ada upaya untuk melakukan mediasi perdamaian, namun di tolak oleh korban.

"Ada beberapa kali menghubungi, tapi kami ingin kasusnya ini lanjut sampai ke persidangan," tegasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Martua Manik membenarkan kejadian tersebut dan telah menerima laporan dari korban.

"Perkaranya sudah naik ke tahap sidik. Beberapa orang saksi sudah kita periksa dan mintai keterangannya. Salah satu terlapor juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi," katanya.

Ia menuturkan, kedepan pihaknya akan melakukan gelar kasus tersebut ke Polrestabes Medan.

"Tindak lanjutnya, kita akan gelar perkara ke Polrestabes Medan dan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor HS dan DS," pungkasnya.

(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved