Berita Kesehatan

Daftar Penyakit yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan

Budi Gunadi Sadikin akan mendorong peningkatan peran asuransi kesehatan tambahan (AKT) melalui skema koordinasi manfaat dalam implementasi JKN

Foto ilustrasi/dok Tribunnews.com
BPJS kesehatan 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - BPJS Kesehatan menjadi sistem asuransi yang memberikan perawatan prima.

Sama seperti asuransi, untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, ada iuran yang dibayarkan peserta setiap bulan.

Selama status kepesertaan aktif, peserta bisa mendapat layanan kesehatan gratis di klinik dan rumah sakit yang bekerja sama.

Namun ada daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Belakangan muncul gagasan untuk mengkolaborasikan manfaat dari BPJS Kesehatan dan asuransi swasta tanpa pembayaran premi ganda.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan mendorong peningkatan peran asuransi kesehatan tambahan (AKT) melalui skema koordinasi manfaat dalam implementasi JKN 

Seperti diketahui, Kehadiran BPJS Kesehatan tentu memudahkan masyarakat dalam pengobatan berbagai penyakit.

Namun, sayangnya pemerintah tidak menginformasikan secara spesifik penyakit apa saja yang tidak ditanggung BPJS.

Dalam Perpres 12 tahun 2013 Peraturan BPJS Kesehatan no. 1 Tahun 2014 disebutkan beberapa pelayanan kesehatan yang tidak dijamin tanpa memberikan contoh penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain:

1. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.

2. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.

3. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).

4. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol. 

5. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

6. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment).

7. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen).

8. Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu.

9. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

10. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.

(cr9/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved