Viral Medsos

Berapa Gaji Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Plus Semua Tunjangannya? Berikut Rinciannya

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) bisa dibilang adalah jabatan paling prestisius di kepolisian setelah Kapolri.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto 

Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2015, seorang Komjen dengan jabatan Kabareskrim, berada di kelas jabatan 17 sehingga setiap bulan berhak menerima tunjangan kinerja sebesar Rp Rp 29.085.000.

Artinya jika ditotal gaji pokok plus tunjangan kinerja, seorang polisi dengan jabatan Kabareskrim bisa menerima penghasilan setidaknya Rp 34.164.400 hingga Rp 35.015.800.

Tukin yang diterima Kabareskrim ini sama dengan jabatan strategis Polri lainnya seperti Kabaintelkam, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.

Jumlah tukin Kabareskrim ini hanya kalah oleh Kapolri dan Wakapolri.

Untuk Wakapolri di kelas jabatan 18, berhak mendapatkan tukin bulanan sebesar Rp 34.902.000.

Sementara Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, sebagai orang nomor satu di Polri, mendapatkan tunjangan kinerja paling besar, yakni 150 persen dari tukin tertinggi di lingkup Polri. 

Berikut tunjangan kinerja polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:

Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000

Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000

Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved