Viral Medsos

PPATK: Transaksi Judi Online Capai Rp 155,4 Triliun, Kini Heboh soal Rekening Brigadir J Rp 100 T

Baru-baru ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus jumlah aliran dana mencurigakan sebesar Rp 155,4 triliun yang terkait

Editor: AbdiTumanggor
HO
Beredar sebuah foto dugaan transaksi saldo di rekening Yosua Hutabarat mencapai Rp 100 triliun. Kini telah diklarifikasi BNI. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Baru-baru ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus jumlah aliran dana mencurigakan sebesar Rp 155,4 triliun yang terkait judi online di Indonesia.

Terkait hal tersebut, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) buka suara. Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, pihaknya masih belum menerima laporan analisis data dari PPATK, terkait dugaan tersebut.

"Sampai kemarin saya belum dapat info, nanti ditanyakan ke Dir Siber dulu aja," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (14/9/2022) lalu.

Dedi Prasetyo juga menuturkan, bahwa pihaknya bakal berkoordinasi dengan PPATK soal temuan tersebut.

"Sudah ada mekanismenya antara Bareskrim dan PPATK. Saat ini saya belum dapat info dari Bareskrim," pungkasnya.

Baca juga: FANTASTIS, Beredar Foto Dokumen Transaksi Saldo di Rekening Yosua Mencapai Rp 100 Triliun

Diberitakan sebelumnya, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan komitmen terus memantau aliran dana judi online di Indonesia.

"Total transaksi yang sudah dibekukan oleh PPATK itu pada 2022 saja itu ada 312 rekening, itu isinya Rp 836 miliar," kata Ivan dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Ivan melanjutkan, jumlah transaksi yang bersumber judi online sebanyak 121 juta transaksi. "Di dalamnya ada Rp 155,4 triliun, hasil analisis sudah 139 hasil analisis yang sudah kami sampaikan ke aparat penegak hukum," ujarnya.

Ivan mengatakan dari hasil laporannya tersebut, telah dikantongi nama-nama yang terlibat di dalam transaksi judi online tersebut.

Akan tetapi Ivan tidak merinci secara detail. "Pihak-pihaknya bervariasi, kita lakukan analisis sedemikian dalam, dan InsyaAllah akan ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Pembekukan transaksi tidak pernah kami declare kecuali di ruangan ini," tandas Ivan.

Baca juga: KLARIFIKASI BNI Atas Pemberitaan Beredar Saldo Rekening Yosua Capai Rp 100 Triliun

Baca juga: Ketika PPATK Memberikan Penjelasan Menggantung Terkait Nominal Isi Rekening Brigadir J

Ferdy Sambo telah mengonfirmasi bahwa uang Rp 200 juta yang dipindahkan dari rekening Brigadir J merupakan milik pribadinya.
Ferdy Sambo telah mengonfirmasi bahwa uang Rp 200 juta yang dipindahkan dari rekening Brigadir J merupakan milik pribadinya. 

Sempat Heboh Konsorsium 303

Sebelumnya, heboh soal Konsorsium 303 atau kode 303 yang mengacu pada pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

Kasus ini sempat menyeret nama mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji mengusust tuntas kasus ini.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, telah memerintahkan jajarannya untuk mengusut soal grafik “Konsorsium 303”.

Seperti yang diketahui, isu mengenai grafik “Konsorsium 303” sempat muncul setelah kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Briadir J mencuat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved