DAU dan DBH
Pendapatan Pemko Siantar Berkurang Rp 40 Miliar, Dampak Kebijakan Pemerintah Pusat
Pendapatan Pemko Siantar berkurang sampai Rp 40 miliar dampak kebijakan pemerintah pusat
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Keuangan Peko Siantar dalam APBD tahun 2023 berkurang sebesar Rp 40 miliar.
Hal itu merupakan dampak dari kebijakan pemerintah pusat yang melakukan rasionalisasi keuangan negara untuk sumber pendapatan daerah dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH)
Kebijakan pengurangan sumber pendapatan DAU dan dana DBH ini terungkap dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPRD Siantar dengan Badan Perencanaan Pengembangan dan Penelitian Daerah (Bappeda), Kamis (24/11/2022) sore.
Baca juga: Komnas HAM Bakal Laporkan Aktivitas Okupasi PTPN III di Siantar ke Presiden
"DAU kita ada pengurangan memang. Informasi terkini kemarin, kurang lebih (Rp) 40 miliar," ucap Timbul Marganda Lingga, Ketua DPRD Pematang Siantar
Plt Kepala Bappeda Kota Siantar, yang juga Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Dedi Harahap, membenarkan kurangnya sumber pendapatan tersebut.
Ia menjelaskan, bahwa sumber pendapatan yang berkurang berupa dana perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dengan daerah (DAU) dan dana bagi hasil (DBH).
Hanya saja, apa yang menyebabkan pemerintah pusat melakukan rasionalisasi (pengurangan) keuangan, Plt Kepala Bappeda ini juga mengaku tidak mengetahuinya.
Baca juga: Gebyar UMKM Kota Siantar Tahun 2022, Ada Pemecahan Rekor MURI Marumpasa Simalungun
"(Yang berkurang) ada DAU ada DBH. Dalam suratnya tidak ada pula disebutkan (penyebab dikuranginya DAU dan DBH untuk Kota Siantar. Kita terima, itu memang ada rasionalisasi,," ujar Dedi Harahap.
Sedangkan dasar pemerintah pusat melakukan pengurangan, juga tidak dapat dipastikan Wakil Ketua TAPD Kota Siantar ini.
"Mungkin memperhatikan kondisi keuangan negara," tuturnya.
Baca juga: Kos-kosan Jalan Kartini Siantar Diduga Jadi Sarang Narkoba, 6 Orang Positif Urinenya
Sementara, dampak dari rasionalisasi itu, hingga saat ini belum ditentukan Pemko Siantar, pos anggaran kegiatan yang mana yang akan dikurangi nantinya pada APBD Kota Siantar Tahun 2023. Untuk itu, akan dibahas bersama DPRD Siantar.
"Pasti nanti akan ada skala prioritas (dalam penetapan pos anggaran)," sebutnya.(alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kantor-Pemko-Siantar.jpg)