Rumah Restorative Justice

Rumah Restorative Justice di 17 Kecamatan Sergai, Kejaksaan: Penyelesaian di Luar Pengadilan

Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai kembali membuka rumah restorative justice di kantor Desa, Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.

Penulis: Anugrah Nasution |

"Saya sebagai Kepala Desa sangat menerima dengan baik adanya rumah RJ ini. Dengan ini perkara perkara ringan yang dapat diselesaikan dengan tanpa harus ke pengadilan," katanya.

Meski begitu, Subandi memahami masih banyak masyarakat yang belum paham mengenai kebijakan tersebut.

Dia pun berniat membantu Kejaksaan untuk mensosialisasikan rumah restorative justice kepada masyarakat.

"Iya pasti masih banyak masyarakat yang belum tau, dengan adanya rumah restorative justice di kantor Desa tentu kami akan memberitahukan masyarakat agar jika ada masalah dapat datang ke sini," tutupnya.

Adapun perkara yang dapat ditempuh lewat Restorative Justice antara lain.

Pelaku tidak pernah dihukum. Kerugian di bawah Rp 2,5 juta dan ancaman pasal di bawah 5 tahun.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved