Berita Sumut

Buka Rumah Restorative Justice di 17 Kecamatan Sergai, Kejaksaan: Penyelesaian di Luar Pengadilan

rumah restorative justice sudah berdiri di 17 Kecamatan yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai.

Penulis: Anugrah Nasution |

Dia menilai sudah seharusnya penyelesaian masalah yang ringan mengedepankan permusyawaratan sebelum menempuh langkah hukum lebih lanjut.

"Saya sebagai Kepala Desa sangat menerima dengan baik adanya rumah RJ ini. Dengan ini perkara perkara ringan yang dapat diselesaikan dengan tanpa harus ke pengadilan," katanya.

Meski begitu, Subandi memahami masih banyak masyarakat yang belum paham mengenai kebijakan tersebut.

Dia pun berniat membantu Kejaksaan untuk mensosialisasikan rumah restorative justice kepada masyarakat.

"Iya pasti masih banyak masyarakat yang belum tau, dengan adanya rumah restorative justice di kantor Desa tentu kami akan memberitahukan masyarakat agar jika ada masalah dapat datang ke sini," tutupnya.

Adapun perkara yang dapat ditempuh lewat Restorative Justice antara lain:

  • Pelaku tidak pernah dihukum
  • Kerugian di bawah Rp 2,5
  • Dan ancaman pasal di bawah 5 tahun

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved