Viral Medsos
Sosok AKBP Bambang Kayun Diduga Rutin Terima Suap hingga Mencapai Rp 50 Miliar dari Kasus PT ACM
Nama AKBP Bambang mencuat setelah diduga menerima suap terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto belakangan ini ramai dalam pemberitaan.
Nama AKBP Bambang mencuat setelah diduga menerima suap terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Atas perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Lembaga antirasuah itu menduga perwira menengah Polri tersebut menerima uang miliaran rupiah serta Toyota Fortuner.
"Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (23/11/2022).
Hanya saja, juru bicara KPK bidang penindakan itu, masih enggan mengungkap lebih rinci soal total uang miliaran rupiah yang diterima AKBP Bambang.
KPK disebutnya akan terus mencari bukti dan memeriksa saksi untuk menguatkan tudingannya.
"KPK akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan," kata Ali.
AKBP Bambang Menggugat KPK ke PN Jaksel
Belakangan, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menggugat KPK lantaran tak terima dijadikan tersangka.
Gugatan itu dilayangkan perwira menengah Polri tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/11/2022).
Bambang bertindak sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon.
Merujuk gugatan, ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri.
Bambang meminta hakim agar membatalkan status tersangkanya sebagaimana Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022.
"Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprint.Dik/115/DIK.00/01/11/2022 tanggal 2 November 2022 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang diduga dilakukan oleh pemohon selaku Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013 sampai dengan 2019, dari Emylia Said dan Hermansyah adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum," bunyi petitum Bambang dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Dalam gugatannya itu, Bambang menyertakan sangkaan pasal yang dijeratkan KPK terhadapnya. Yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal di atas mengatur terkait delik suap dan juga gratifikasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Plt-KPK-Ali-Fikri-PLN.jpg)