Berita Nasional
Kapolri Disebut Lamban Tindak Perwira Tinggi yang Bermasalah Hukum, IPW : Harus Lugas
IPW menilai bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lamban untuk menindak jika ada perwira tinggi Polri yang bermasalah dengan hukum.
TRIBUN-MEDAN.Com, IPW menilai bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lamban untuk menindak jika ada perwira tinggi Polri yang bermasalah dengan hukum.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso berpendapat, Kapolri tanpa pandang bulu harus menyelesaikan semua anggota yang terbukti melanggar hukum.
Dikutip dari Tribunnews.com, Sugeng menyebut perkara yang menyeret Irjen Teddy Minahasa dan anggota lainnya yang di proses hukum belum berkekuatan hukum tetap, maka sidang kode etiknya didahulukan atau menunggu putusan pidana itu sepenuhnya kewenangan Kapolri.
Sugeng menekankan Kapolri harus lugas dan tidak pandang bulu kepada semua anggota yang bermasalah.
Dalam kasus Irjen Napoleon Bonaparte terkait kasus suap Djoko Tjandra, Napoleon menjalani hukuman 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta dan subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan Kapolri memecat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, mantan Kabiro Paminal Propam Polri dan sejumlah anggota Polri lainnya yang terlibat kasus perintangan kematian Brigadir J.
Artikel ini tayang di Tribunnews.com : https://www.tribunnews.com/nasional/2022/11/23/ipw-sebut-kapolri-dinilai-lamban-menindak-perwira-tinggi-polri-yang-bermasalah-hukum
Selengkapnya tonton video :