Tukang Pangkas Cabul
Tukang Pangkas Rambut Lakukan Aksi Tidak Senonoh ke 10 Anak di Bawah Umur, Begini Modusnya Beraksi!
Seorang tukang pangkas rambut berinisial TA (48) di Cikande, Kabupaten Serang tega melakukan tindakan pencabulan ke 10 anak di bawah umur.
TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang tukang pangkas rambut berinisial TA (48) di Cikande, Kabupaten Serang tega melakukan tindakan pencabulan ke 10 anak di bawah umur.
Kasi Humas Polres Serang Iptu Jumaedi mengatakan, pelaku melakukan aksi kepada korban anak laki-laki kelas 4 SD.
Korban awalnya diminta untuk potong rambut di tempat pangkas yang disarankan orang tuanya.
Ternyata korban tidak pangkas ditempat tersebut.
Korban malah potong rambut ditempat pangkas milik pelaku.
Pelaku lalu membujuk dengan mengiming-imingi korban uang dan rokok.
Korban dibujuk untuk menuruti nafsu dari pelaku.
Ternyata aksi tersebut diketahui tetangga pelaku.
Sang tetangga lalu memberitahukan kepada orang tua korban.
Tak terima anaknya jadi korban pencabulan, orang tua korban melaporkan ke polisi kejadian tersebut.
Akibat perbuatan bejatnya, kini pelaku ditangkap dan terancam hukuman 15 tahun penjara.