Berita Medan

Dinas PKP2R Pastikan Pemborong Bangunan Kejari Medan Kena Blacklist, Endar: Akan Disanksi dan Denda

Dinas PKP2R Medan menyatakan bahwa Pemko Medan sudah memutus kontrak dan blacklist terhadap pemborong proyek yang membangun gedung Kejari Medan.

Penulis: Anisa Rahmadani |
HO
Wali Kota Bobby Nasution saat melihat bangunan Kejari Medan yang roboh. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Medan Endar Sutan Lubis menyatakan bahwa pihaknya sudah memutus kontrak terhadap pemborong proyek yang membangun gedung baru Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Diketahui pembangunan gedung baru Kejari Medan roboh lantaran diduga ada penyimpangan spek bangunan.

Baca juga: Soal Bangunan Roboh Kejari Medan, Bobby Nasution Tegaskan Kontraktor Didenda Pemko Medan

Kata Endar, pihak pemborong juga diwajibkan membayar denda keterlambatan yang jumlah maksimumnya Rp 90 juta kepada pihak Pemko Medan.

"Kontraktor telah kita berikan hukuman dan sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku, kontraknya kita putus. Kemudian nilai bangunan yang telah dibangun kita nilai nol atau loss," jelas Endar, Selasa (22/11/2022).

Kemudian, kontraktornya juga kita wajibkan membayar dan mengembalikan DP," sambungnya.

Di samping itu, perusahaan pemborong juga sudah masuk daftar hitam (blacklist), sesuai dengan Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa 
 
Selain memutus kontrak, ungkap Endar, kontraktornya juga diwajibkan mengembalikan DP sebesar 30 persen dan penagihan termin satu sebesar 20 persen. 

"Pengembalian DP dan termin satu sebesar Rp. 1,3 miliar lebih ditambah denda maksimum sudah dikembalikan kontraktor, Jumat (18/11) kemarin. Jadi, total uang yang telah dikembalikan kontraktor ke kas Pemko Medan sebesar Rp. 1,4 miliar,” paparnya.

"Mereka (kontraktor) juga diwajibkan untuk membongkar bangunan yang roboh tersebut sampai nol atau rata kembali. Sebab, itu masih merupakan tanggung jawab mereka," terangnya.

Terkait peristiwa tersebut, Endar mengingatkan kepada seluruh kontraktor atau rekanan yang bermitra dengan Pemko Medan dapat menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran. 

Baca juga: Kembalikan Uang Rp 1,4 Miliar, Kontraktor yang Bangun Gedung Kejari Medan Juga Dikenakan Sanksi

"Artinya, jangan coba untuk bermain-main dengan spek yang telah ditetapkan dalam kontrak," tegasnya.

Disinggung mengenai siapa pemborongnya, Endar hingga saat ini  belum menjawab hal tersebut.

(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved