Deliserdang Memilih
Perekrutan PPK Dibuka, KPU Deliserdang Lihat Catatan Lama Lacak Rekam Jejak
KPU Deliserdang resmi membuka perekrutan calon PPK. Dalam hal ini, KPU Deliserdang akan membuka catatan lama untuk melihat rekam jejak
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,LUBUKPAKAM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang sudah membuka seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024.
Ada 110 orang yang dicari untuk penempatan di 22 kecamatan.
Nantinya, untuk satu kecamatan akan diisi oleh lima orang petugas.
Ketua KPU Deliserdang, Syahrial Efendy menyebutkan siapa saja berpeluang untuk dipilih.
Baca juga: KPU Deliserdang Sosialisasikan Aplikasi SIAKBA Kepada Awak Media dan Pemerintah Kecamatan
Mantan PPK lama juga punya peluang yang sama dengan yang baru.
Hal ini lantaran KPU Deliserdang masih menyimpan data terkait mantan-mantan PPK lama.
"Pengalaman memang jadi pertimbangan, tapi pengalaman itu nggak juga jadi yang nomor satu. Rekam jejak juga kita lihat, karena kalau pengalamannya juga tidak bagus, ya sama saja. Yang pernah dapat peringatan keras jugakan ada PPK ini," kata Syahrial Efendy, Senin (21/11/2022).
Syahrial mengatakan, dari periode sebelumnya, banyak PPK yang juga mendapatkan sanksi.
Baca juga: Usulan Anggaran Pilkada Deliserdang Naik Rp 100 Milyar, Ini Penjelasan KPU Deliserdang
Mulai dari yang rendah sampai yang peringatan keras.
Hal itu lantaran dari hasil pemeriksaan, banyak yang bekerja tidak profesional.
Selain tidak profesional, juga tidak berintegritas.
"Yang jelas catatan itu juga menjadi acuan kami juga. PPK inikan bawahan kami nanti. Kalau kami suruh dia A dibuatnya B, kan payah," kata Syahrial.
Baca juga: KPU Deliserdang Ungkap Temuan Sejumlah Partai Politik Tidak Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual
Syahrial menyebut optimis jika untuk seleksi PPK ini banyak diminati oleh masyarakat Deliserdang.
Hanya saja, kata dia, kuota perempuan yang saat masih menjadi perkatian, karena masih sedikit.
Untuk perempuan, ini hanya menjadi perhatian, bukan kewajiban untuk dipilih.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sosialisasi-SIAKBA-KPU-Deliserdang.jpg)