Binjai Memilih
KPU Binjai Kenalkan Aplikasi SIAKBA pada Pengguna Medsos untuk Rekrutmen Badan Adhoc Pemilu
Sosialisasi sebenarnya adalah upaya KPU menyebarluaskan informasi mengenai penggunaan aplikasi SIAKBA melalui para pengguna media sosial.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai, Sumatera Utara, melaksanakan sosialisasi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), kepada para pengguna media sosial (medsos) populer.
Kegiatan yang berlangsung pada, Sabtu (5/11/2022) di Kafe Cacuta, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, dihadiri lebih dari 15 pengguna medsos yang populer.
Ketua KPU Kota Binjai, Zulfan Effendi, mengatakan, Aplikasi SIAKBA adalah seperangkat sistem informasi yang berbasis web dalam rangka memfasilitasi seleksi anggota KPU provinsi, kabupaten/kota, serta badan adhoc penyelenggara pemilu seperti PPK, PPS, PPLN, dan KPPS.
Baca juga: Rumah Sakit Bandung Diserang hingga Lukai Petugas, Ada Pelaku yang Pakai Seragam Polisi
Dalam hal ini, katanya, sesuai Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, aplikasi SIAKBA secara resmi siap diperkenalkan dan digunakan untuk proses pendaftaran calon anggota badan adhoc penyelenggara pemilu, mulai 15 hingga 16 November 2022 mendatang.
"Sosialisasi sebenarnya adalah upaya KPU menyebarluaskan informasi mengenai penggunaan aplikasi SIAKBA melalui para pengguna media sosial. Artinya, walaupun pesertanya sedikit tapi kita harapkan informasinya dapat menyebar lebih cepat. Sosialisasi ini juga dilakukan seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota," ujar Zulfan, Senin (7/11/2022).
Pada era perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat seperti saat ini, diakuinya, KPU dituntut mampu memanfaatkan penggunaan sistem internetisasi secara maksimal. Sehingga berbagai aplikasi sengaja diciptakan agar semakin memudahkan KPU memaksimalkan kinerjanya.
Baca juga: Berita Populer Hari Ini, Skor Chelsea Vs Arsenal, Peristiwa Penganiayaan di Rumah Sakit Bandung
"Harapan kami dari kegiatan sosialisasi ini, berbagai informasi terkait tahapan Pemilu 2024 dapat disebarluaskan kepada masyarakat, terutama melalui media sosial. KPU Kota Binjai sendiri berkomitmen untuk membuka seluas-luasnya akses dan ruang interaksi bagi masyarakat," ucap Zulfan.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasinya Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Robby Effendi Hutagalung mengatakan, aplikasi SIAKBA adalah sistem digital yang dibuat untuk memudahkan rekrutmen anggota badan adhoc penyelenggara pemilu dan juga mencegah kemungkinan terjadinya berbagai kecurangan.
"Untuk dapat mengikuti setiap tahapan, maka calon pendaftar harus terlebih dahulu mengakses laman situs siakba.kpu.go.id untuk melakukan login dan membuat akun SIAKBA. Setelah itu barulah calon pendaftar mengisi dan mengunggah seluruh persyaratan yang diminta," ujar Robby.
Secara khusus Robby berharap, seluruh peserta dalam kegiatan itu dapat membantu tugas KPU dalan mensosialisasikan penggunaan aplikasI SIAKBA kepada masyarakat melalui media sosial, serta berupaya menambah jumlah teman dan pengikut minimal 50 orang perhari, sehingga penyebarluasan informasi dapat berjalan lebih maksimal.
"Namun perlu diingat, aplikasi SIAKBA ini hanya sekadar alat bantu. Sebab jika ada hal yang membuat masyarakat bingung, calon pendaftar dapat juga datang dan bertanya langsung dengan petugas terkait ke kantor KPU. Kami juga membuka akses kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap hasil rekrutmen," ucap Robby.
Berkaitan dengan syarat pendaftaran anggota badan adhoc, diakuinya, berbagai ketentuannya masih sama dengan persyaratan rekrutmen anggota badan adhoc pada pemilu sebelumnya.
Meskipun demikian ada beberapa ketentuan yang masih dalam kajian KPU pusat, di antaranya batas periodeisasi, batas umur, dan masa kerja badan adhoc Pemilu 2024.
"Secara umum, syarat pendaftaran masih sama dengan pemilu sebelumnya. Di antaranya, pendaftar berumur minimal 17 tahun, memiliki KTP elektronik, tidak memiliki status perkawinan dengan penyelenggara pemilu, dan lain sebagainya. Bedanya, pendaftaran calon anggota badan adhoc dilakukan secara digital dan syarat administrasinya pun lebih kompleks," tutup Robby. (cr23/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KPU-Binjai-kenalkan-SIAKBA_.jpg)