Pemko Medan
Kelurahan Sei Rengas I Kolaborasi Dengan Kejari Medan dan Pengacara Sosialisasikan Kesadaran Hukum
Kegiatan ini dilakukan, sebagaimana program Pemko Medan dalam memberdayakan masyarakat mengenai kesadara hukum.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pemerintah Kota Medan melalui Kecamatan Medan Kota, Kelurahan Sei Rengas menggelar sosialisasi kesadaran hukum kepada masyarakat, di Aulia Kantor Lurah, Jalan Kuantan, Jumat (18/11/2022).
Kegiatan ini dilakukan, sebagaimana program Pemko Medan dalam memberdayakan masyarakat mengenai kesadara hukum.
Dalam hal ini, Kelurahan Sei Rengas I meminta kehadiran masyarakat, terkhusus mahasiswa dan pelajar.
Sebab, beberapa waktu belakangan sering terjadi tindak kejahatan yang melibatkan sebagian besar pelajar.
Kelurahan Sei Rengas I dalama hal ini menggandeng Kejaksaan Negeri Medan yang diwakili oleh Jaksa Fungsional Asepte Gaulle Ginting dan seorang kuasa hukum menjadi narsumber.
Nantinya, narasumber ini akan menyampaikan mengenai pemahaman dan permasalahan hukum kepada masyatakat.
Lurah Sei Rengas I Eva Simoramora mengapresiasi kehadirian masyarakat dan dua orang narasumber dari lembaga masing-masing.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Kejari Medan dan Pengacara yang sudah hadir untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, terkhusus para pelajar," kata dia.
Dirinya berharap, dengan adanya sosialisasi kesadaran hukum ini, dapat mengubah pendangan dan cara berpikir masyarakat, terkhusus pelajar agar tidak salah dalam melakukan tindakan yang berujung ke hukum.
Jaksa Fungsional Asepte Gaulle Ginting mengatakan, untuk saat ini pemahaman masyarakat mengenai hukum dinilai masih rendah.
Untuk itulah, Kejaksaan Agung selalu mengingatkan seluruh jajaran agar lebih dekat ke masyarakat membantu memberikan pemahaman tentang hukum.
"Kita apresiasi Pemko Medan dan jajaran sudah menggandeng Kejaksaan untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi tentang hukum kepada masyarakat, agar lebih paham dengan hukum," ucapnya.
Aspete berharap, dengan adanya kegiatan ini masyarakat terkhusus pelajar agar tidak salah dalam melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Sementara itu, Kuasa Hukum Mikrot mengatakan, sering terjadi masalah kejahatan yang melibatkan pelajar, yakni begal dan lainnya.
Dengan adanya kegiaatan ini, Mikrot berharap, adanya peran aktif dari keluraga dan sekolah untuk aktif memberikan pejelasan mengenai tindak kejahatan.
"Perlu adanya peran aktif dari keluraga dan sekolah serta pemerintah agar dapat memberikan pemahaman kepada pelajar agar tidak melakukan tindak kejahatan yang dapat merugikan banyak pihak," ucapnya.
*
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kelurahan-Sei-Rengas1.jpg)