Pakpak Bharat Memilih
4 Anggota Parpol Disinyalir Jadi Staf Sekretariat Panwascam, Begini Tanggapan Bawaslu Pakpak Bharat
Perekrutan anggota Panwascam di Kabupaten Pakpak Bharat disinyalir disusupi oleh beberapa pengurus partai.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra |
TRIBUN-MEDAN.com, PAKPAK BHARAT - Perekrutan anggota Panwascam di Kabupaten Pakpak Bharat disinyalir disusupi oleh beberapa pengurus partai.
Hal itu berdasarkan pantauan Tribun Medan terhadap akun Facebook, perekrutan staf Panwascam di Kabupaten Pakpak Bharat terdapat 4 anggota partai politik.
Baca juga: Bawaslu Asahan Didemo Lagi, Buntut Dugaan Kader Partai Jadi Panwascam, Minta DKPP Copot Komisioner
"Ada 4 Anggota Parpol yang terdaftar di Sipol jadi staf sekretariat Panwascam di Bawaslu Pakpak Bharat. Bagaimana ini Bawaslu Pakpak Bharat? Apakah diperbolehkan? Harus di usut tuntas ini! Jangan sampai kaya tetangga yah!!," Tulis caption akun.
Salah satunya adalah Safris Rasuli Padang dari Partai Demokrat yang lulus menjadi satpam di Sekretariat Panwascam Kecamatan Siempat Rube.
Selain itu, terdapat 2 orang dari Partai Buruh yakni Diana Pungki Solin yang lolos menjadi Pramubakti di Kecamatan Tinada, serta Rusmawati Solin yang lolos menjadi Pramubakti di Kecamatan Pergeteng-Geteng Sengkut.
Terakhir dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Herlida Diana Tumangger yang lolos menjadi staf sekretariat Panwascam di Kecamatan Siempat Rube.
Diketahui, nama-nama tersebut ada tercantum dalam pengumuman Nomor 90/KA.01.00/SU-18/XI/2022 pada tanggal 14 November 2022 yang ditandatangani oleh Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pakpak Bharat, Jopan Saraan.
Terkait hal tersebut, Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pakpak Bharat, Jopan Saraan mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap temuan tersebut.
"Saya coba cek ya Pak. Segera kalau memang ada indikasi, kami akan lakukan klarifikasi," ujar Jopan melalui seluler.
Dirinya menegaskan bahwa dalam perekrutan staf sekretariat Panwascam non PNS diwajibkan untuk para pendaftar yang bukan bagian dari partai politik.
Baca juga: Mahasiswa Geruduk Kantor Bawaslu Langkat, Minta Proses Seleksi Calon Anggota Panwascam Diulang
"Sebelumnya, kami sampaikan bahwa di persyaratan calon staf Non PNS telah kita wajibkan agar pendaftar merupakan tidak menjadi anggota partai Politik, kemudian selanjutnya peserta juga kita wajibkan membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan bukan anggota partai politik yang di tanda tangani di atas materai 10.000," ungkapnya.
"Namun informasi ini sangat berharga bagi kami. terima kasih kami sampaikan, dan selanjutnya kami akan lakukan klarifikasi kepada yang bersangutan, " tutupnya.
(cr7/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Anggota-Parpol-Staf-Sekretariat-Panwascam-Pakpak-Bharat.jpg)