Berita Karo Terkini
Tempat Barus Nangis Tersedu Dilaporkan Menantunya Ke PN Kabanjahe soal Pemalsuan Dokumen Ahli Waris
Tempat br Barus, warga Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo harus duduk dikursi pesakitan di PN Kabanjahe akibat laporan dari menantunya.
Penulis: Muhammad Nasrul |
Tempat Barus Nangis Tersedu Dilaporkan Menantunya Ke PN Kabanjahe soal Pemalsuan Dokumen Ahli Waris
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seorang wanita Tempat br Barus, warga Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo harus duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe akibat laporan dari menantunya sendiri.
Pasalnya wanita paruh baya berusia 67 tahun ini dilaporkan oleh menantunya dr Andriana Gelda Sinurat, atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.
Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum terdakwa, Roni Prima Panggabean, kliennya (Tempat br Barus) tersebut dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen.
Pemalsuan dokumen dalam hal ini menyangkut ahli waris.
Tak hanya Tempat br Barus, pelapor (Andriana) juga turut melaporkan empat orang lainnya yang masih dalam satu keluarga dan satu orang kepala desa.
"Ibuk (Tempat) ini yang anaknya sudah meninggal, tapi dia menjadi terdakwa dan yang melaporkannya adalah menantunya (Andriana)," ujar Roni, Kamis (17/11/2022).
Roni Panggabean mengatakan sejak awal kasus ini berlangsung sampai sekarang, tuduhan yang dilayangkan oleh pelapor tersebut tidak bisa dibuktikan secara sah.
Pasalnya, dugaan pemalsuan dokumen berupa ahli waris ini dipegang langsung oleh terdakwa (Tempat br Barus) dan di berkas pemeriksaan tidak ditunjukkan mana berkas yang asli dan yang palsu.
"Bukti yang kami hadirkan dalam persidangan ini adalah surat ahli waris yang asli. Yang menjadi pertanyaan kami, ibu ini anaknya meninggal saja tidak tau kenapa, tapi dilaporkan pemalsuan dokumen. Apakah mungkin ibu kandung memalsukan dokumen anaknya sendiri," Ucapnya.
Dirinya menjelaskan, dalam proses tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, dianggap tidak dapat dibuktikan.
Ia juga mempertanyakan kinerja dari Jaksa yang melakukan pemeriksaan berkas ini, kenapa bisa naik hingga ke persidangan.
Sementara yang diserahkan terdakwa ke pengadilan, merupakan bukti dokumen yang asli.
"Hasil Labfor dokumen juga tidak ada sama sekali yang menyatakan dokumen itu palsu, jelas dakwaan ini mengada-ada, dan patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan ( abuse of power) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karo. Ini dokumen ahli waris yang asli sudah disahkan di PN Kabanjahe tahun 2020 lalu," katanya.
Dari proses persidangan, diketahui, adapun pembuatan surat ahli waris tersebut merupakan permintaan dari istri almarhum.