Korban Gunung Sinabung

Pemkab Karo Menyerah, Akhirnya Turuti Permintaan Warga Soal Lahan Usaha Tani

Pemkab Karo akhirnya menyerah dan menuruti permintaan warga terdampak erupsi Gunung Sinabung

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/M NASRUL
Warga relokasi tahap tiga bertahan menduduki Kantor Bupati Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Selasa (15/11/2022) malam. Setelah didesak masyarakat, akhirnya Pemkab Karo mengabulkan permohonan masyarakat tentang permasalahan LUT. (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL) 

TRIBUN-MEDAN.COM,KARO - Demo warga dari tiga desa di Kabupaten Karo, yang masuk dalam kelompok relokasi tahap tiga terdampak erupsi Gunung Sinabung membuahkan hasil.

Pemkab Karo menyerah, dan akhirnya menuruti permintaan warga yang berasal dari Desa Sigarang-garang, Desa Mardinding, Desa Sukanalu, dan Dusun Lau Kawar.

Setelah didesak, Pemkab Karo akhirnya bersedia menyanggupi tuntutan dari masyarakat.

Setelah rapat yang cukup alot antara Pemkab Karo dengan Forkopimda, disepakati permintaan dari masyarakat tentang permasalahan Lahan Usaha Tani (LUT).

Baca juga: Warga Desak Kalak BPBD Karo Mundur, Dianggap Tak Mampu Selesaikan Masalah Lahan Usaha Tani di Siosar

Diketahui, poin pertama yang dikabulkan oleh Pemkab Karo ialah Pemkab akan mengeluarkan surat keterangan bahwa tanah yang menjadi lokasi LUT sudah merupakan hak pengungsi.

Di mana turut dicantumkan bahwa di lahan tersebut tidak ada silang sengketa.

Kemudian, untuk poin kedua Pemkab Karo juga bersedia membayarkan uang sewa rumah dan sewa lahan untuk masyarakat relokasi tahap tiga selama satu tahun penuh.

Karena seperti diketahui, saat masyarakat belum menerima kawasan relokasi secara sah maka Pemkab Karo masih berkewajiban untuk memberikan biaya Jatah Hidup (Jadup) yang meliputi sewa rumah dan lahan.

Baca juga: Warga Tiga Desa di Kecamatan Barusjahe Blokir Jalan, Tuntut Lahan Usaha Tani

Tak hanya itu, pada malam tadi pengungsi juga menerima surat gak garap dari Bupati Karo Cory br Sebayang.

Dimana surat tersebut diserahkan kepada Kedua DPRD Karo Iriani br Tarigan dan nantinya langsung diserahkan kepada masyarakat.

Salah satu perwakilan masyarakat Ikuten Sitepu, mengungkapkan jika poin-poin tersebut merupakan memang tuntutan masyarakat mengenai permasalahan LUT yang disampaikan pada demo kemarin.

Dirinya menjelaskan, di mana poin tersebut merupakan pegangan masyarakat selama melakukan aktivitas pertanian di sana.

"Jadi surat ini supaya menjadi pegangan kami agar kenyamanan kami dalam mengolah lahan tersebut, bisa terjamin," ujar Ikuten, Rabu (16/11/2022).

Baca juga: Kejamnya Pemkab Karo, Traktor Lahan Cabai yang Sudah Berbunga, Para Petani Nangis Meraung-raung

Dikatakan Ikuten, mereka berharap Pemkab Karo meningkatkan pengamanan di lokasi LUT.

Hal ini, dilakukan untuk mendampingi masyarakat saat melakukan aktivitas pertaniannya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved