Berita Seleb

Para Korban Binomo Trading Indra Kenz Menangis Histeris, Aset yang Disita Diserahkan ke Negara

Korban dari Indra Kenz kecewa atas putusan hakim yang memerintahkan seluruh aset yang disita dari Indra Kenz diserahkan ke negara.

HO
Indra Kenz divonis 10 tahun penjara atas kasus investasi bodong Binary Option atau Binomo.  

"Apa ini hasil korupsi negara? Uang negara? Tidak!" teriak Rizki Rusli (28), salah satu korban investasi bodong Binomo kepada awak media, Senin.

Rizki merupakan korban asal Sumatera Selatan dan telah mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 miliar.

"Ini uang korban," tambah Rizki.

Para korban pun membandingkan putusan hakim ini dengan kasus serupa atas terdakwa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, di mana aset sitaan dikembalikan kepada para korban sebagai bentuk ganti rugi.

"Ya putusan itu merugikan para korban, sehingga harapan kami jaksa menempuh upaya hukum sekali lagi," kata Rizki.

Adapun Indra Kenz telah divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan.

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved