News Video
POLISI Gelar Konferensi Pers Kasus Suami Menghilangkan Nyawa dan Mutilasi Istri di Humbahas
Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin menjelaskan proses penghilangan nyawa dengan cara mutilasi di Humbahas.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Fariz
TRIBUN-MEDAN.com, HUMBAHAS - Dalam keterangannya, Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin menjelaskan proses penghilangan nyawa dengan cara mutilasi di Humbahas. Pelakunya adalah Harapan Munte (44) dan korban adalah istri pelaku Nurmaya Situmorang (43).
Pada saat konferensi pers yang diselenggarakan pada Senin (14/11/2022), ia menguraikan perihal kasus penghilangan nyawa berencana tersebut terjadi di Lumban Sionang, Desa Pasaribu, Kecamatan Dololsanggul, Kabupaten Humbahas.
Ia yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Master Purba Tanjung menjelaskan, penyebab ataupun motif tersangka HM merasa sakit hati terhadap korban NS.
"Pengakuan HM, korban NS berkata kasar atau sering memaki pelaku dan perlakuan yang tidak layaklah katanya,” ujar AKBP Achmad, Senin (14/11/2022).
Kapolres Humbahas juga menjelaskan cara tersangka melakukan penghilangan nyawa. Proses penghilangan nyawa berlangsung sejak Jumat (11/11/2022). Awalnya, pelaku bawa korban ke kamar dan menghabisi nyawa korban dalam kamar.
"Pada hari Jumat (11/11/2022), pukul 10.00 WIB, tersangka HM mengunci korban NS di dalam kamar, setelah itu tersangka HM mengambil pisau dan kembali masuk kedalam kamar," tuturnya.
"Kemudian tersangka HM mencekik korban (NS) dan menusuk pisau sebanyak 1 kali ke bagian leher sebelah kanan korban NS," sambungnya.
Kemudian, tersangka HM menyeret tubuh korban NS ke dapur dengan cara menarik kedua kaki. Sesampai didapur tersangka HM kembali menusuk badan bagian dada korban NS sebanyak 2 kali.
"Pukul 19.00 Wib tersangka HM memotong leher korban NS hingga terputus dengan menggunakan sebilaj pisau setelah itu memasukkannya kedalam sebuah karung," terangnya.
Ia melanjutkan, pukul 23.00 WIB, tersangka HM memotong tubuh korban NS bagian tangan, kemudian mencuci potongan tangan dan memasukkan kedalam panci berikan air dengan menambahkan garam beserta kedalam panci untuk direbus.
"Pada Sabtu (12/11/2022) pukul 03.40 WIB, tersangka HM memotong bagian kaki kanan dan kaki kiri korban NS dengan menggunakan sebuah buah kampak hingga terputus," ungkapnya.
"Kemudian pukul 07.15 WIB tersangka HM membungkus kedua kaki korban NS menggunakan selimut dan dimasukkan ke dalam 1 karung plastik. Kemudian membawanya ke belakang rumah tersangka HM untuk dibakar menggunakan 1 buah mancis," lanjutnya.
Penyidik telah menetapkan HM sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
"Berdasarkan keterangan saksi saksi dan petunjuk, bahwa tersangka HM di duga keras telah melakukan dugaan tindak pidana 'mengilangkan nyawa orang lain' terhadap korban NS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subs 338 dari KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," pungkasnya.
(cr3/www.tribun-medan.com).