Fakta Baru Video Kebaya Merah
FAKTA BARU Video Kebaya Merah, Kedua Pemeran Senang Pamerkan Tubuh Demi Dapat Uang!
Icha Ceeby dan Aro bukanlah suami istri. Mereka mengakui telah memproduksi dan menjual konten dewasa hingga manca negara.
TRIBUN-MEDAN.COM - Icha Ceeby dan Aro bukanlah suami istri.
Mereka mengakui telah memproduksi dan menjual konten dewasa hingga manca negara.
Oleh karena itu harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Kini Keduanya terancam hukuman paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun penjara.
“Mereka bukan pasutri. Pasangan biasa, iya kayak pacaran,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman.
Farman menjelaskan bahwa Icha Ceeby dan Aro dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4, dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang- Undang Nonor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Dalam Pasal 27 Ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Adapun dalam Pasal 29 UU Pornografi menjelaskan pidana penjara untuk perbuatan Pasal 4 Ayat (1) undang-undang tersebut.
Pasal 29 menjelaskan, setiap orang yang melanggar pasal tersebut dipidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Setelah tertangkap dan dijerat hukuman penjara, publik media sosial masih belum bisa melupakan pernyataan Icha Ceeby melalui akun twitternya, @meamOra.
Polda Jatim telah membenarkan bahwa akun Twitter alter (alternatif) tersebut memang merupakan milik AH alias Icha Ceeby.
Icha Ceeby lewat @meamOra pernah mengakui dirinya marasa bangga karena video kebaya merah 16 menit telah viral di TikTok dan Twitter.
Video itu belakangan diketahui diproduksi di kabar nomor 1710 di salah satu hotel di Jalan Sumatra, Surabaya.
Lokasi produksi terendus lewat penyelidikan yang dilakukan oleh 10 personel polisi dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dan Unit PPA Polrestabes Surabaya.
Mereka mendatangi hotel tersebut pada Sabtu (05/11/2022), untuk mencocokan interior kamar dengan video kebaya merah.