Korban Penipuan
Jadi Korban Penipuan Rp 100 Juta, Pelatih Wushu Mengadu ke Polda Sumut
Pelatih Wushu Sumatera Utara, Venecius Kang Sudarmanto (38) menjadi korban penipuan perusahaan yang berpusat di Malaysia, PT SGI.
Jadi Korban Penipuan Rp 100 Juta, Pelatih Wushu Mengadu ke Polda Sumut
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pelatih Wushu Sumatera Utara, Venecius Kang Sudarmanto (38) menjadi korban penipuan perusahaan yang berpusat di Malaysia, PT SGI.
Kasus dugaan penipuan itu dilaporkan korban ke Polda Sumut dengan bukti laporan No: STTLP/B/1390/VIII/2022/SPKT/Polda Sumut tanggal 5 Agustus 2022.
Mantan atlit Nasional Wushu yang kini jadi pelatih, kepada wartawan mengatakan, CV Dwi Sawit Lestari (CV.DSL), tempatnya bekerja ada menjalin kerjasama bisnis.
Yang mana, CV DSL menjual cangkang kelapa sawit ke PT SGI untuk diolah menjadi sarung tangan medis.
Akibat kejadian itu, Venecius mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta.
"Awal pertama kerjasama bisnis pembayaran selalu lancar namun sejak April 2022 hingga saat ini, perusahaan itu tidak lagi lakukan pembayaran dengan alasan situasi lagi sulit. Dan mereka berjanji akan melunasi," kata Venecius, Minggu (13/11/2022).
Namun, sambung Venecius, hingga batas waktu yang ditentukan sesuai surat perjanjian, perusahaan tersebut tidak kunjung menepati janjinya.
"Saya sudah berulang kali menemui pihak perusahaan, Hazmi bin Hussain, Presiden Direktur PT.SGI, kemudian pada 8 Juni 2022 bertemu dengan Fadhillah Nurrizki, Hasnul Lubis dan Ermita. Saat itu mereka meminta dispensasi pembayaran sampai Juli 2022. Tiba waktu pembayaran saya kembali mendatangi mereka namun mereka selalu beralasan masih menunggu jawaban dari kantor pusat di Malaysia," terang korban.
Terakhir, pihak perusahaan membuat surat perjanjian jadwal pembayaran, yakni, 1 Agustus 2022 akan membayar Rp 10 juta, 28 Agustus 2022 Rp 10 juta. 28 September Rp 10 juta.
Kemudian, 28 Oktober Rp 15 juta, 28 November Rp 20 juta dan 28 Desember Rp 43.011.700.
"Hutang PT.SGI berjumlah Rp 108.011.700 dan perjanjian jadwal pembayaran itu langsung ditandatangani Hazmi bin Hussain sebagai Presiden Direktur," ucapnya.
Lanjutnya pada Agustus lalu, pihak PT.SGI membayar melalui rekening sebesar Rp10 juta.
"Mereka ada membayar Rp 10 juta melalui rekening tanpa ada pemberitahuan. Pembayaran baru saya tahu setelah saya datang ke kantornya," ungkap korban.
Akan tetapi, sambung pria yang melatih di Jalan Dagan Medan, hingga Nopember ini, mereka tidak mau lagi membayar dan dengan terpaksa melaporkan kasus penipuan itu ke Polda Sumut.