Viral Medsos
PASAL Penghinaan Presiden-Wapres: Jokowi Katakan Tak Masalah Dihina, Tapi Ini Soal Harga Diri Bangsa
Pasal soal penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden dirumuskan mengingat pemimpin negara harus mempunyai harga diri
TRIBUN-MEDAN.COM - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Profesor Eddy mengatakan, Presiden Joko Widodo sempat bertanya soal pasal penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden dalam RKUHP.
Pertanyaan itu diajukan usai salah satu pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) itu menuai polemik di publik.
Masyarakat menilai pasal tersebut mengekang kebebasan berekspresi.
Eddy menuturkan, Jokowi sempat menyampaikan pandangannya mengenai pasal tersebut.
Jokowi bilang bahwa ia tidak masalah jika dihina oleh publik.
"Saya ingat betul bahwa ketika KUHP itu ditarik dari DPR, saat itu kami dipanggil oleh presiden," kata Eddy saat hadir dalam sosialisasi RKUHP di Universitas Udayana, Badung, Bali, Jumat (11/11/2022).
"Pertanyaan presiden itu ada dua, satu tentang penghinaan (terhadap kepala negara), beliau mengatakan 'Oh, saya kalau dihina juga enggak apa-apa kok'," sambung dia.
Kendati begitu, para ahli hukum tidak sependapat dengan Jokowi.
Mereka berpendapat, pasal soal penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden dirumuskan mengingat pemimpin negara harus mempunyai harga diri.
"Jawaban tegas kami para ahli, ini bukan persoalan Joko Widodo. Ini persoalan dignity seorang kepala negara, dignity seorang wakil presiden atau wakil kepala negara," ucap Eddy.
Lebih lanjut Eddy menjelaskan, ada beberapa isu yang memang menjadi kontroversi dalam RKUHP.
Salah satu contoh lainnya adalah pasal perzinahan.
Dalam RKUHP disebutkan, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal tersebut bersifat delik aduan (klacht delicten).
Dengan kata lain, pengaduan hanya bisa dilakukan oleh pasangan bagi pelaku yang terikat status perkawinan atau orang tua bagi yang belum terikat status perkawinan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kunjungan-kerja-dari-Wakil-Menteri-Hukum-dan-HAM-Republik-Indonesia.jpg)