Viral Medsos

Ditangkapnya Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Simalungun Tersangka Investasi Bodong Rp 5 Miliar

Tak hanya investasi bodong, Kedunya juga dilaporkan atas kasus penggelapan uang tabungan 122 murid PAUD dan uang perjalanan umrah milik 31 orang

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung. 

"Hingga saat ini jumlah laporan yang telah diterima oleh Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa sebanyak tiga laporan dengan tersangka MS," jelas Rachmat.

Polisi menduga korban pasangan suami istri tersebut diperkirakan bertambah.

"Jika masih ada korban lagi yang merasa dirugikan silahkan laporkan ke Polres Simalungun," katanya.

Tersangka YA dan MS kini ditahan di Polres Simalungun dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun penjara.

(*/Tribun-medan.com/Kompas.com)

Baca juga: PASUTRI di Simalungun Tersangka Investasi Bodong Rp 5 Miliar, Gelapkan Uang PAUD & Perjalanan Umrah

Artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: Cerita Suami Istri di Simalungun Gelapkan Tabungan 122 Murid PAUD hingga Jadi Tersangka Investasi Bodong

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved