Ribuan Produk Sirop dari Tiga Perusahaan Ditarik, BPOM Cabut Sertifikat CPOB
Menurut Martin, ada ribuan merek obat yang melewati ambang batas masih ditemukan pada seluruh Apotek dan toko obat.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Martin Suhendri menegaskan telah melakukan penarikan obat yang dinyatakan melewati ambang batas di seluruh apotek mau pun toko obat yang ada di Kota Medan.
Selain itu, Martin juga menyatakan bahwa pihak BPOM RI telah menarik sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dari perusahaan yang ditetapkan melakukan kesalahan menjual obat yang dapat membahayakan masyarakat.
"Berdasarkan hasil rapat dengan BPOM RI perusahaan yang menyalahi aturan tersebut bukan hanya menarik sertifikat CPOB-nya tetapi juga melakukan hukuman administratif kepada perusahaan yang bersangkutan," jelas Martin kepada Tribun Medan, Kamis (10/11/2022).
Dikatakan Martin, berhubung satu perusahaan yang ditetapkan bersalah tersebut ada di Kota Medan maka pihaknya telah melakukan penyegelan perusahaan untuk tidak beroperasi.
Baca juga: BERTAMBAH, Ini 73 Daftar Obat Sirop Ditarik BPOM dari Peredaran, Diteliti Ada Cemaran Etilen Glikol
"Karena PT Universal Pharmatical Industry (UPI) ada di Kota Medan maka kita sudah melakukan penyegalan tempat usaha serta menyita seluruh obat-obat baik dari PT UPI dan beberapa obat yang tidak boleh dikonsumsi sementara waktu," jelasnya.
Untuk penarikan obat dari pasaran, kata Martin, sudah mereka (pihak BPOM bersama Dinas Kesehatan Kota Medan) telah turun ke lapangan untuk sidak seluruh apotek dan toko obat yang ada di Kota Medan.
"Berdasarkan arahan dari BPOM RI kita kembali lakukan sidak tapi kali ini langsung menyita obat-bat yang dilarang tersebut," katanya.
Menurut Martin, ada ribuan merek obat yang melewati ambang batas masih ditemukan pada seluruh Apotek dan toko obat.
"Tapi semua sudah kita telusuri satu persatu apotek yang ada di Kota Medan dan hasilnya ribuan produk obat yang dilarang tersebut sudah kita sita," jelasnya.
Namun meski melakukan penyidakan ditemukan ribuan produk obat masih terpajang di apotek, kata Martin masyarakat tidak ada yang beli.
"Selama penyidakan ini para pemilik atau pun penjaga apotek hampir semua mengaku sudah sejak satu bulan obat-obat tersebut tak ada yang mau dibeli oleh masyarakat dan jika ada yang bertanya tentang obat mereka (para pemilik atau penjaga apotek) menyarankan obat lain untuk dikonsumsi,"jelasnya.
Namun untuk produk obat dari PT Afi Farma kata Martin ada beberapa produk yang belum sempat terdistributor ke apotek.
"Kita juga lakukan sosialisasi kepada masyarakat dari setiap kecamatan terkait obat-obat ini," jelasnya.
Pasien Anak Gagal Ginjal Jadi 15 Kasus
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Sumut melaporkan hingga saat ini ada 15 kasus yang terdeteksi, 3 diantaranya mengalami penyembuhan dan ginjal berfungsi dengan baik kembali.
"Sampai saat ini sudah ada 15 orang yang mengalami penyakit tersebut, 11 diantaranya meninggal dunia dan 3 orang berhasil sembuh. Fungsi ginjal kembali normal dan sedang rawat jalan, dan sedang dirawat saat ini ada 1 orang ," ujar Ketua IDAI Sumut dr Yazid Dimyati, Mked (Ped), SpA (K) kepada Tribun Medan, Kamis (10/11).
Terkait gejala gagal ginjal akut pada anak, ini dia beberapa gejala gagal ginjal akut pada anak yang perlu diwaspadai, antara lain demam, gangguan pencernaan seperti muntah dan diare, gangguan pernapasan seperti batuk dan pilek, dan tidak bisa kencing atau volume urine yang keluar sangat sedikit.
Jika orangtua mendapati beberapa gejala gagal ginjal akut pada anak, untuk segera periksakan anak ke dokter.
Kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas, diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menambah daftar obat sirup yang ditarik dari peredaran. Paling baru, ada empat obat sirup yang izin edarnya dicabut, sehingga total 73 obat sirup ditarik oleh BPOM.
Obat-obat tersebut ditarik dan dimusnahkan karena mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.
Hingga kini, total ada lima perusahaan yang sudah dikenai sanksi karena memproduksi obat dengan cemaran EG/DEG. Kelimanya yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma, PT Samco Farma, dan PT Ciubros Farma.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/BPOM-telah-merilis-lima-obat-sirop-yang-dilarang-beredar-dampak-dari-gangguan-gagal-ginjal-akut.jpg)