Wanita Kebaya Merah Ungkap Alasan Bikin Video Syur Pakai Topeng, Ternyata Demi Ini

Dalam pemeriksaan, wanita kebaya merah tersebut akhirnya mengungkap alasan mengapa ia dan sang pacar membuat video sambil memakai kostum dan topeng.

tangkapan layar video
Terungkapnya sosok pemeran video mesum kebaya merah. Pemeran wanitanya identik dengan tahi lalat. (tangkapan layar video) 

Berdasarkan keterangan keduanya dalam proses penyidikan yang masih bergulir, Harianto mengatakan, video tersebut dibuat oleh kedua pemeran adegan itu sendiri tanpa melibatkan orang lain.

Bahkan, untuk proses perekaman video dewasa itu, kedua pemeran adegan dewasa itu, memanfaatkan Tripod.

"Hanya 2 orang aja, mereka aja. Ya berdua aja. Alatnya cuma itu aja (tripod)," pungkasnya.

Selain itu, penggunaan kostum kebaya merah dengan rok panjang berbahan jarik batik bermotif flora warna cokelat dan juga topeng dalam video dewasa itu rupanya hal yang disengaja.

Itu merupakan bagian dari fantasi dari pasangan kedua pemeran video dewasa tersebut.

"(Pakai kebaya merah) iya salah satunya karena itu (fantasi).

Masih lidik, mohon waktu," ujarnya.

Harianto tak menutup kemungkinan adanya alasan lain dari kedua pemeran tersebut sengaja menggunakan dan memilih kostum kebaya batik tersebut.

Hanya saja, hingga saat ini, kedua pemeran video dewasa tersebut, masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"(Alasan lain) ya besok ya, masih lidik, mohon waktu," pungkasnya.

Lalu, bagaimana nasib mereka setelah ditangkap?

Sebelumnya, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko mengatakan, kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(*/ Tribun-Medan.com)

Artikel ini sudah tayang di Tribun Jatim

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved