Viral Medsos

Pencuri Bitcoin Rp 50 Triliun 10 Tahun Lalu, Kini Pelakunya Ditangkap, Tersisa Hanya Rp 17 Triliun

James Zhong pada Jumat (4/11/2022) mengaku bersalah meretas uang kripto (cryptocurrency) pada 2012 dari platform ilegal “Silk Road.”

Editor: AbdiTumanggor
Pixabay
Bitcoin 

Zhong mengaku bersalah pada 4 November 2022 karena meretas situs web dan telah menyerahkan Bitcoin dan asetnya kepada polisi saat dia menunggu hukuman.

Dia menghadapi hukuman hingga 20 tahun penjara.

Pengacara Damian Williams mengatakan bahwa polisi menggunakan teknik pelacakan mata uang kripto untuk menemukan Bitcoin curian tersebut.

"Selama hampir 10 tahun, keberadaan sebagian besar Bitcoin yang hilang ini telah menggelembung menjadi misteri lebih dari 3,3 miliar dollar AS," katanya.

"Kasus ini menunjukkan bahwa kita tidak akan berhenti menyusuri keberadaan uang (yang hilang), tidak peduli seberapa ahli disembunyikan, bahkan ke papan sirkuit di dasar kaleng popcorn sekalipun."

Pada saat ini adalah penyitaan cryptocurrency terbesar dalam sejarah AS, tetapi kemudian dilampaui pada Februari ketika lebih dari 4 miliar dollar AS Bitcoin curian dari peretasan Bitfinex 2016 disita.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Misteri Pencurian Rp 50 Triliun Bitcoin dari “Silk Road” Terpecahkan, Hampir 10 Tahun Pencarian"

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved