News Video
Pakar Hukum Beberkan Cara Agar 2 ART Ferdy Sambo Jujur Memberi Kesaksian
Dalam persidangan perkara pembunuhan maupun obstruction of justice, keterangan Susi dan Kodir dianggap sangat meragukan.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kesaksian asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi disebut meragukan.
Terkait hal tersebut pakar hukum pidana, Jamin Ginting angkat bicara dan mengungkap dugaan penyebabnya.
Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting mengungkap bahwa ada sebuah cara yang bisa dilakukan untuk membuat Susi dan Kodir bersaksi jujur.
Sebagaimana diketahui Susi dan Kodir dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam persidangan perkara pembunuhan maupun obstruction of justice, keterangan Susi dan Kodir dianggap sangat meragukan.
Keduanya sudah diingatkan jaksa dan hakim, bahwa saksi yang memberikan kesaksian palsu bisa menjadi tersangka, dan dijerat ancaman pidana 7 tahun.
Banyak pihak yang kemudian meminta Susi dan Kodir ini ditetapkan sebagai tersangka, agar nantinya bisa jadi jujur di persidangan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting, menilai hakim sudah terbiasa menghadapi saksi yang berbohong, sehingga keterangan para saksi tidak akan langsung dipercayai begitu saja.
Menurut dia, terkait dugaan Susi dan Diryanto alias Kodir berbohong, tak terlepas dari kondisi keduanya yang rentan.
Kedua ART itu hingga kini diduga masih bekerja untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, dan mendapat upah atas pekerjaan sebagai asisten rumah tangga itu.
Dua saksi ini dia sebut, dilihat dari latar belakang pendidikan, sangat mungkin tidak memahami konsekuensi bila menyampaikan kesaksian palsu di persidangan.
Menjadikan tersangka pada dua orang itu, bisa saja dilakukan.
Namun menurutnya yang paling prinsip saat ini untuk menggali keterangan keduanya, bukan dengan menjadikan tersangka.
"Banyak cara sebenarnya. Paling prinsip kan saksi ini penting. Apalagi Susi, kejadian mulai dari Magelang hingga Saguling dan Duren Tiga dia tahu," ucapnya dikutip dari Kompas Siang, Jumat (4/11/2022).
Kesaksian yang terkesan berbelit-belit pada sidang kemarin, menurutnya tidak terlepas dari status dua orang itu yang masih berada di lingkungan terdakwa, sehingga bisa mudah dipengaruhi.