AKBP Dody Jadi Justice Collaborator

Jadi Justice Collaborator, AKBP Dody Siap Bongkar Kejahatan Narkoba Irjen Teddy Minahasa!

AKBP Dody Prawiranegara mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sabtu (5/11/2022).

Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM - AKBP Dody Prawiranegara mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sabtu (5/11/2022).

Pertemuan Dody dengan LPSK berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus kejahatan mantan bosnya yang jadi tersangka kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa.

Koordinator Tim Penasihat Hukum AKBP Dody, Adriel Purba mengungkapkan, pertemuan kliennya dengan LPSK guna memohon perlindungan dan Justice Collaborator yang diajukan.

Selama empat jam, Dody bertemu dengan LPSK membahas mengenai kasus yang menjeratnya.

Adriel mengatakan, berkas pengajuan perlindungan dan JC Dody dinyatakan lengkap.

Nantinya tim dari LPSK akan menelaah dan mendalami berkas tersebut sebelum mengabulkan permohonan perlidungan dan JC.

Adriel mengatakan, kliennya kesulitan mengungkap kebenaran lantaran Irjen Teddy Minahasa masih berstatus jenderal bintang dua aktif.

Menurutnya, perlindungan dari LPSK sangat diperlukan karena kasus ini melibatkan pimpinan dan bawahan Polri.

Keterangan saksi pelaku atau JC dinilai penting untuk mengungkap suatu tindakan pidana dalam kasus yang sama.

Sebelumnya, Adriel mengungkapkan, Dody sempat menolak perintah Irjen Teddy Minahasa untuk mengambil barang bukti narkoba di Mapolres Bukittinggi untuk diedarkan kembali.

Saat itu Dody Prawiranegara tengah berstatus sebagai Kapolres Bukittinggi yang hanya menjalankan perintah atasan.

Karena mendapat tekanan meskipun sudah menolak berkali-kali, Dody kemudian mengambil narkoba jenis sabu tersebut di Polres Bukittinggi.

Adriel juga menyebut, Dody diminta menukar barang bukti sabu tersebut dengan tawas agar aksinya tak ketahuan anggota yang lain.

Dody yang sebagai bawahan, tertekan melakukan hal tersebut.

Karena menjalankan perintah agar loyal, Dody kemudian mematuhi atasannya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved