Pembukaan Formasi P3K
Kabar Gembira, Pemkab Simalungun Buka 186 Formasi P3K untuk Guru Prioritas
Pemkab Simalungun membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2022 sebanyak 186 orang
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SIMALUNGUN- Pemkab Simalungun membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2022 sebanyak 186 orang.
Nantinya, para pegawai P3K akan dikontrak Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) selama tiga tahun.
Kepala BKD Pemkab Simalungun, Sudiahman Saragih mengatakan, kebutuhan formasi P3K ini telah diumumkan pada Surat Pengumuman Nomor : 810/18395 /27.2/2022 TentangPengadaan Aparatur SipIl Negara Pegawai Pemerintah Dengan PerjanjIan Kerja Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun Tahun 2022.
Baca juga: Sebanyak 375 Guru Honor Diangkat jadi P3K, Bupati Dairi Targetkan Tahun 2035 Lahirkan Generasi Emas
“Silakan untuk yang berminat untuk membaca persyaratan yang sudah kami umumkan di website tersebut ya,” kata Sudiahman saat dikonfirmasi Minggu (6/11/2022) siang.
Lanjut Sudiahman, penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2022 telah berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 721 Tahun 2022.
Pemerintah Kabupaten Simalungun akan mengangkat Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru dengan ketentuan beberapa ketentuan.
Baca juga: Seorang Peserta Seleksi P3K Guru Lulus di Simalungun, Padahal Sudah 5 Tahun Non-Aktif Mengajar
“Jumlah alokasi formasi dan penempatan pegawai PPPK tenaga guru di lingkungan pemerintah kabupaten Simalungun Tahun 2022 sejumlah 186 orang,” katanya.
Formasi dan Penempatan PPPK Tenaga Guru adalah Formasi Prioritas 1 (P1) yang telah mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021, dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas (Passing Grade) dan dilakukan berdasarkan urutan prioritas sebagaimana telah ditetapkan pada daftar lampiran Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 721 Tahun 2022.
Baca juga: Oknum Kepsek di Simalungun Disinyalir Manipulasi Data Dapodik Luluskan Anak Seleksi P3K
Masa Hubungan Perjanjian Kerja
Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MPHK) adalah tiga tahun. Ke-186 orang formasi guru tersebut akan bertugas di sejumlah SMP dan SD sederajat di Kabupaten Simalungun.
Baca juga: 41 Formasi P3K Guru Pemerintah Kota Siantar Lowong
Adapun tata cara pendaftaran; Peserta Pelamar Prioritas 1 (P1) mendaftar atau login kembali melalui portal nasional pada laman resmi BKN yaitu : https://sscasn.bkn.go.id dan melakukan pengkinian (update) data akun.(alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pengngkatan-ASN.jpg)