Breaking News

Pelaku Pungli Ditangkap

Dua Preman yang Sering Peras Pedagang UMKM Diciduk Polisi, Pelaku Patok Rp 4 Juta

Satreskrim Polrestabes Medan menangkap Erli Jaka Perkasa dan Zulkifli Lubis pelaku pungli terhadap pelaku UMKM di Medan, Minggu (6/11/2022).

Dua Preman yang Sering Peras Pedagang UMKM Diciduk Polisi, Pelaku Patok Rp 4 Juta

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Satreskrim Polrestabes Medan menangkap Erli Jaka Perkasa dan Zulkifli Lubis pelaku pungli terhadap pelaku UMKM di Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, mereka ditangkap dari dua lokasi berbeda.

Erli, dia ditangkap di seputaran lapangan merdeka Medan.

Para pelaku ini ditangkap karena memeras pedagang kaki lima sebesar Rp 4 juta.

Setiap pedagang yang hendak berjualan dimintai uang dengan dalih uang keamanan karena merasa warga asli disitu.

Sementara Zulkifli ditangkap di Jalan Cemara Medan.

Ia juga mengutip uang kepada pedagang kecil.

"Jadi pelaku yang kami amankan ini mereka melakukan pungutan liar kepada para pedagang UMKM dengan dalih uang keamanan dan untuk menjaga lingkunhan sekitar," kata Fathir kepada Tribun-medan, Minggu (6/11/2022).

Kepada Polisi keduanya mengaku memeras pedagang kaki lima selama 6-8 bulan.

Uang hasil memeras pedagang itu digunakan untuk keperluan pribadi.

Polisi berharap masyarakat tak sungkan melaporkan jika menjadi korban pungli preman yang ada di Medan.

"Terhadap dua orang ini kami menerapkan pasal 368 KUHP dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan," pungkasnya.

(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved