Sebelum Habisi Anak dan Bantai Istri, Rizky Noviyandi Achmad (31) Sempat Isap Sabu Bareng Teman

Rizky Noviyandi Achmad (31), seorang ayah di Depok yang tega menghabisi nyawa anaknya, KPC (11) rupanya sempat mengonsumsi sabu sebelum melakoni aksin

Kolase Tribun Medan/TribunJakarta
Rizky Noviyandi Achmad pelaku pembantaian terhadap istri dan anak di Depok sempat nyabu bareng teman 

"Sebelum pulang ke rumah, yang bersangkutan (pelaku) ada kumpul bersama teman-temannya dan menggunakan sabu. Pada saat kejadian itu yang bersangkutan sempat menggunakan sabu sebelumnya," ungkap Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar ikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Kendati sempat nyabu, Rizky membantai keluarganya dalam keadaan sadar.

"Tidak mabuk ya (pelaku dalam kondisi sadar)," kata Kombes Pol Imran.

Pelaku pembunuh anak dan bacok istri
Pelaku pembunuh anak dan bacok istri (Tribunnews)

Kronologi Pembantaian

Adapun terkait kronologi pembantaian, Rizky juga mengungkap fakta di TKP.

Ternyata Rizky nekat menghabisi nyawa istrinya karena kesal sering bertengkar.

Puncaknya pada hari Selasa, kekesalan Rizky bertambah saat sang istri meminta berpisah.

Hal itu dilakukan Nila karena tak tahan sang suami sering pulang pagi.

Sekira pukul 05.10 Wib, Rizky tersentak seusai pulang dari masjid.

Baru pulang menunaikan sholat subuh berjamaah, Rizky kesal melihat istrinya sudah siap-siap hendak pergi dari rumah.

Ia juga murka melihat anak pertamanya sudah bersiap pergi sekolah.

"Menjelang subuh itu si pelaku salat subuh dulu ke masjid, nah istrinya minta cerai. Tiba-tiba pulang dari masjid ternyata si istri ini sudah rapih-rapih atau beres-beres barang (hendak keluar dari rumah) dan korban anaknya sudah berpakaian seragam sekolah siap-siap mau berangkat," ungkap Kombes Pol Imran.

"Disitu pelaku tak terima, terjadi cekcok mulut, hingga pelaku mengambil golok yang ada di kolong meja dan membacok istri serta anaknya," sambungnya.

Akibat perbuatannya itu, Rizky terancam dijerat Pasal 338 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.

Rizky terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Rizky Noviyandi Achmad terancam dijerat Pasal 338 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.
Rizky Noviyandi Achmad terancam dijerat Pasal 338 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan. (Tribunnews.com / India Today)

Pelaku Kerja di Bappenda Bogor

Tak hanya terancam pidana, Rizky juga bakal dipecat dari pekerjaannya.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved