Kasus Gagal Ginjal Akut
PT Universal Pharmatical Industri tak Mau Disalahkan, Sebut 3 Perusahaan Besar Diperiksa Polda Sumut
PT Universal Pharmatical Industri tak mau disalahkan, terkait obat sirup yang disebut mengandung bahan berbahaya penyebab gagal ginjal akut
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- PT Universal Pharmatical Industri, produsen Uni Bebi, obat sirup yang dinilai mengandung bahan berbahaya penyebab gagal ginjal akut tak mau disalahkan.
PT Universal Pharmatical Industri kukuh mengatakan, bahwa mereka menerima bahan baku obat tersebut dari tiga perusahaan.
Adapun perusahaan yang memasok bahan obat dimaksud adalah PT Logikom, Mega Setia dan Chemical Industry.
Baca juga: Bertambah, Kini Total 11 Pasien Gagal Ginjal Akut di RS Adam Malik
Menurut Hermansyah Hutagalung, kuasa hukum PT Universal Pharmatical Industri, bahwa saat ini ketiga perusahaan produsen bahan obat itu tengah diperiksa Polda Sumut.
"Sudah dua hari ini diperiksa," kata Herman, Kamis (3/1/2022).
Ia mengatakan, mengenai pemeriksaan terhadap kliennya, juga sudah dilakukan.
Pemeriksaan dilakukan di jajaran personalia.
Baca juga: BPOM Periksa 3 Pejabat PT Universal Pharmatical Industri Selama 10 Jam, Terkait Gagal Ginjal Akut
"Dalam pemeriksaan itu kami ingin menjelaskan, bahwa bahan baku itu kami dapat dalam perusahaan yang sudah terdaftar di BPOM RI, dimana faktanya memiliki kandungan EG DEG yang tinggi dan melampaui batas aman untuk dikonsumsi," terang Herman.
Herman mengatakan, mengenai laporan mereka di Polda Sumut terhadap perusahaan penyalur bahan baku obat, pasalnya sudah diganti.
Sebelumnya, mereka melaporkan kasus penipuan.
Baca juga: PT Universal Pharmatical Industri tak Terima Dituduh Produksi Obat Sirup Berbahaya
"Kami mengubahnya menjadi UU Perlindungan Konsumen dan Kesehatan. Karena saat ini pun yang mengurus perkara adalah Krimsus, bukan Krimum," katanya.
Disinggung lebih lanjut mengenai gagal ginjal akut yang diduga disebabkan akibat obat sirup, Herman meminta polisi dan BPOM segera mengusutnya hingga tuntas.
"Perusahaan ini punya sertifikat Cara Pembuatan Obat Baik (CPOB), dan klien kami sudah mendapatkan sertifikat itu sudah beberapa tahun lalu artinya sudah teruji," terangnya.(cr5/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-PT-Universal-Pharmatical-Industri-Hermasyah.jpg)