Kasus Pembunuhan Brigadir J

NALURI, Ibu Brigadir J Sempat Hubungi Ferdy Sambo Minta Penjelasan Kematian Anaknya, Begini Hasilnya

Ibu Brigadir J Rupanya Sempat Usaha Menghubungi Ferdy Sambo Minta Penjelasan Kematian Anaknya, tapi Begini Perlakuan Suami Putri Candrawathi.

Kolase Istimewa/Tribun Jambi
Kesedihan di wajah Rosti Simanjuntak, ibunda J usai makam anaknya dibongkar untuk proses autopsi ulang. Ibu Brigadir J Sempat Hubungi Sambo Minta Penjelasan Kematian Anaknya, tapi Nomornya Diblokir 

TRIBUN-MEDAN.COM - Naluri Rosti Simanjuntak sebagai seorang ibu bergerak cepat ingin tahu keadaan pasti sang anak, Brigadir J setelah mendengar putranya itu meninggal.

Rosti Simanjuntak pun ingin mendengar langsung kondisi yang dialami Brigadir J dari Ferdy Sambo.

Ya, Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, mengatakan sempat menghubungi Ferdy Sambo untuk meminta penjelasan terkait kematian anaknya.

Namun, sayangnya, bukannya mendapat jawaban, Rosti Simanjuntak mengatakan bahwa semua nomor kerabatnya yang hendak menghubungi Sambo diblokir mantan Kadiv Propam Polri itu.

Hal tersebut disampaikan Rosti Simanjuntak saat menjadi saksi dalam kasus pembunuhan anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Rabu (2/11/2022).

"Anak saya sudah dibunuh begitu sadisnya tanpa ada pemberitahuan dari atasannya atau semua rombongan yang ada di rumah Pak Ferdy Sambo."

"Karena kami pernah menghubungi mereka, langsung nomor kami diblokir yang ada di rumah itu (Sambo dkk)," ujar Rosti Simanjuntak.

Baca juga: MANTAN HAKIM Sindir Ferdy Sambo Ngotot Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi, Minta Sidang Tegas

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis sempat membuat marah ayah Yosua, Samuel Hutabarat di persidangan, Selasa (1/11/2022). Ibu Brigadir J Sempat Hubungi Sambo Minta Penjelasan Kematian Anaknya, tapi Nomornya Diblokir
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis sempat membuat marah ayah Yosua, Samuel Hutabarat di persidangan, Selasa (1/11/2022). Ibu Brigadir J Sempat Hubungi Sambo Minta Penjelasan Kematian Anaknya, tapi Nomornya Diblokir (HO)

Selain mencoba menghubungi suami Putri Candrawathi, Rosti Simanjuntak juga meminta penjelasan langsung kepada bawahan Ferdy Sambo, eks Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan.

Hendra diketahui pernah langsung menyambangi rumah duka kediaman Rosti di Jambi.

Saat itu, Rosti Simanjuntak meminta bukti yang dituduhkan kepada anaknya, Brigadir J.

Sebab, Brigadir J dituduh melakukan tindak kekerasan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Buktikan barang bukti yang sah, jangan cuma omongan atau kasarnya asbun saya bilang," tutur Rosti.

Dia juga mendesak Hendra membuka CCTV yang bisa membuktikan anaknya bersalah sesuai dengan tuduhan yang sudah beredar.

"Jadi, mohon jangan bicara, CCTV tunjukkin di sini sekarang," imbuh Rosti Simanjuntak.

Dalam persidangan kali ini menghadirkan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Ricky Rizal dan Kuat Mar'uf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan kali ini menghadirkan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Kedua terdakwa ini didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa mantan Kadiv Propam Polri itu menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara tersebut.

Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: SOSOK Ini Sebut Terdakwa Ferdy Sambo Lakukan Hal Begini Setelah Brigadir J Tewas, Kenapa?

Baca juga: HOTMAN PARIS Sudah Tahu Vonis Ferdy Sambo, Terungkap Analisanya, Saor Siagian Bantah hingga Berdebat

(*/ Tribun-medan.com)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:

Ibu Brigadir J Sempat Hubungi Sambo Minta Penjelasan Kematian Anaknya, tapi Nomornya Diblokir

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved