Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

NALURI Curiga Ibu Brigadir J Soal Hubungan Putri dan Kuat Maruf : Ada Apa Kau Sama Si Putri?

Naluri curiga, Ibunda mendiang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjunta

Editor: Dedy Kurniawan
YouTube Kompas TV
Rosti Simanjuntak sosok ibunda Brigadir J ucap ini saat bertemu Putri Candrawathi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Naluri curiga, Ibunda mendiang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak mempertanyakan hubungan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan Putri Candrawathi.

Hal itu diungkapkan Rosti dalam sidang lanjutan atas terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). 

Rosti mempertanyakan itu karena dirinya merasa Kuat Ma'ruf memiliki pengaruh besar dari kasus yang menewaskan anaknya ini.

Baca juga: Pengecutnya Ferdy Sambo dan Putri, Usai Habisi Brigadir J Kontak Keluarganya Semua Diblokir


"Di dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf, skenario yang sangat hebat, sangat luar biasa, kalian mengetahui semua, bahkan menginginkan daripada kematian anakku. jadi kamu sama atasanmu Ferdy Sambo dan Putri sama-sama luar biasa skenarionya," kata Rosti dalam persidangan.

Terdakwa Kuat Maruf mendapatkan pertanyaan tegas dari ibu Yosua, Rosti Simanjuntak di Penngadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Terdakwa Kuat Maruf mendapatkan pertanyaan tegas dari ibu Yosua, Rosti Simanjuntak di Penngadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). (HO)


 
Bahkan kata Rosti, Kuat Ma'ruf beserta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sampai hati membuat kebohongan atau skenario yang sehingga membuat publik sempat termakan soal isu tembak menembak.

Akan tetapi, dari seluruh rangkaian peristiwa kebohongan itu, Rosti menyebut, baru di persidanganlah seluruh terdakwa menyampaikan permohonan maaf.

Baca juga: Siaran Langsung Live Streaming AC Milan vs RB Salzburg, Tonton Link Live Liga Champions Sesaat Lagi

Baca juga: Nama Brigjen Benny Jadi Sorotan Usai Diungkap Reza di Persidangan, Sempat di Patsus Tapi Tak Dipecat

"Tetapi baru sekarang ada kesadaran kamu minta maaf. Sangat sadisnya, sangat kejinya perbuatan kalian. segerombolan kalian di rumah bapak menghabisi anak saya. Kejahatan apa yang kalian tutupi bersama atasanmu, sama si PC itu?" ucap lagi Rosti.

Atas hal itu, pertanyaan Rosti soal hubungan Kuat Ma'ruf dengan Putri Candrawathi terlontar.

Sebab, dari seluruh terdakwa yang terjerat, Kuat Ma'ruf merupakan salah seorang yang menjadi saksi soal peristiwa di Magelang dan meminta Putri Candrawathi untuk menghubungi Ferdy Sambo.


Setidaknya, permintaan Kuat Ma'ruf itu diaminkan oleh Putri Candrawathi yang langsung menelpon suaminya dengan alasan agar tidak ada duri dalam daging.

"Ada apa kamu sama si Putri itu Kuat Ma'ruf? Siapanya si putri kamu? Sampai kamu mendesak. Saya orang kecil saja tidak boleh mengatur. Apalagi ini istri orang," kata dia.

Akan tetapi Rosti menyadari kalau tindakan seluruh terdakwa sudah membuat anaknya meninggal dunia. Untuk saat ini, Rosti mengungkapkan bakal menyerahkan seluruhnya pada persidangan.

Dirinya berharap agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil atas tindakan para terdakwa termasuk Ferdy Sambo.

Baca juga: Ibu Brigadir J Semprot Kuat Maruf: Kata Maafmu Itu Jangan Hanya di Bibir Seperti Ferdy Sambo dan PC

"Tuhan akan melihat kami di sini, memang kami orang lemah. tapi kami yakin dihadapan tuhan akan diperhitungkan. kami mohon ke hakim berikan kami keadilan-keadilan hakim adalah wakil tuhan buat kami, orang yang lemah. Sambo tidak memiliki hati nurani," tukasnya.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pertanyakan Hubungan Kuat Maruf dengan Istri Ferdy Sambo, Ibu Brigadir J: Ada Apa Kau Sama Si Putri?

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved