Berita Nasional
Ketua KPK Datangi Kediaman Tersangka Korupsi Gubernur Lukas Enembe: Pertemuan Berlangsung Akrab
Ketua KPK Firli Bahuri mendatangi langsung kediaman Gubernur Lukas Enembe di Koya Tengah, Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022) siang.
TRIBUN-MEDAN.com - Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi suap pada proyek APBD Papua.
Lukas belum dapat langsung ditahan karena alasan sakit. KPK juga tak melakukan penjemputan paksa meski Lukas Enembe berulang kali mangkir dalam panggilan.
Namun, setelah berapa lama ditetapkan sebagai tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri mendatangi langsung kediaman Gubernur Lukas Enembe di Koya Tengah, Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022) siang.
Firli mengungkapkan pertemuannya dengan tersangka dugaan korupsi, Gurbernur Papua Lukas Enembe berlangsung dalam suasana akrab.
Firli mendatangai langsung Lukas Enembe di kediaman pribadinya di Koya Tengah, Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022) siang.
Tujuan utama Firli ke Papua adalah untuk mengecek kesehatan dan melakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan korupsi Lukas Enembe.
"Pertemuan itu berlangsung dalam suasana akrab selama sekitar 15 menit, dan kedatangan dirinya bersama tim dalam rangka penegakan hukum dan selama pemeriksaan Gubernur Papua kooperatif," tutur Ketua KPK Firli Bahuri dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Firli menyatakan dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan kembali melakukan pemeriksaan kesehatan kepada Lukas.
Pensiunan jenderal polisi bintang tiga tersebut menjelaskan tujuan pemeriksaan kesehatan ini dilakukan karena pihaknya tidak boleh melupakan asa kemanusiaan.
Diakui, dalam pemeriksaan kesehatan melibatkan empat orang dokter, dua dokter di antaranya merupakan dokter KPK, sedangkan dua lainnya merupakan dokter yang tergabung IDI Papua.
Keterlibatan IDI untuk memastikan bagaimana kondisi Gubernur Enembe bisa menerima dan mengikuti pemeriksaan.
"IDI yang nantinya yang akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kondisi kesehatan Gubernur Enembe secara independen agar tidak terganggu kegiatan KPK," imbuh Komisaris Jenderal (Komjen) Purnawirawan itu.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Lukas Enembe menetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Tetapi, Lukas sempat mangkir dari sejumlah panggilan KPK dengan alasan sakit.
"Tidak ada politisasi dan kriminalisasi dalam kasus yang menimpa Gubernur Papua karena itu murni berdasarkan bukti permulaan yang cukup," tegas Firli.
Baca juga: Begini Cara Bagikan File yang Ada di Telegram ke WhatsApp
Baca juga: Viral Kostum Halloween Deddy Corbuzier dan Istrinya, Netizen Sebut Kostum Terseram Tahun Ini
(*)
Berita sudah tayang di kompas.tv
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-KPK-Firli-Bahuri-mendatangi-langsung-kediaman-Gubernur-Lukas-Enembe.jpg)