Sidang Obstruction Of Justice

Hendra Kurniawan Pamer Gaya Rambut Baru Usai Dipecat Dengan Tidak Hormat dari Polri

Terdakwa obstruction of justice Hendra Kurniawan hadir di persidangan dengan tampilan gaya rambut baru. 

HO
Terdakwa obstruction of justice Hendra Kurniawan hadir di persidangan dengan tampilan gaya rambut baru.  

TRIBUN-MEDAN.com - Terdakwa obstruction of justice Hendra Kurniawan hadir di persidangan dengan tampilan gaya rambut baru. 

Mantan Karopaminal Divpropam Polri ini hadir dengan kemeja putih dan gaya rambut baru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). 

Hendra Kurniawan sebelumnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri pada sidang etik dalam kasus yang sama pada Senin (31/10/2022).

Berdasarkan pantauan tribun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, penampilan Hendra sedikit berbeda.

Hendra Kurnawan tampil dengan gaya rambut baru.

Di mana rambut Hendra Kurniawan terlihat lebih rapi serta pendek dari sebelumnya.

Terlihat Hendra Kurniawan memasuki ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.47 WIB dengan mengenakan kemeja putih berbalut rompi tahanan berwarna merah dan celana panjang hitam.

Kehadiran Hendra Kurniawan juga diikuti terdakwa lain yakni mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Agus Nurpatria.

Keduanya hadir mengenakan pakaian serupa dengan kawalan anggota Brimob Polri.

Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, kembali emosional mengingat kejamnya perlakuan Brigjen Hendra Kurniawan dan rombongan Polri yang lain di Jambi
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, kembali emosional mengingat kejamnya perlakuan Brigjen Hendra Kurniawan dan rombongan Polri yang lain di Jambi (Tribun Medan)

Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria masih berlangsung.

Adapun agendanya yakni pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Untuk sidang kali ini akan langsung digelar untuk enam terdakwa termasuk Hendra Kurniawan.

Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, untuk agenda sidang hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan setidaknya 13 orang saksi.

Sebagai informasi, Ragahdo juga merupakan tim kuasa hukum untuk terdakwa Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto.

"Rencana untuk Saksi info dari JPU ada 13 Saksi mayoritas terdiri dari polisi-polisi di Polres Jakarta Selatan," kata Ragahdo saat dikonfirmasi awak media, Kamis (3/11/2022).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved