Pembuangan Bayi

Buang Bayi Merah dalam Kardus Biskuit, Pasangan Kekasih di Kota Siantar Akhirnya Ditangkap

Pasangan kekasih yang buang bayi merah di Kota Siantar akhirnya diringkus polisi

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Penemuan bayi merah sempat bikin heboh warga di Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- AHA (18) dan SM (19), pasangan kekasih yang tega buang bayi merah diduga hasil hubungan gelapnya akhirnya ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Siantar.

Sebelumnya, pasangan kekasih ini membuang bayi merah anak mereka di rumah warga.

Saat ditemukan, bayi merah yang diletakkan dalam kardus biskuit itu kedinginan. 

Kasi Humas Polres Siantar, AKP Rusdi Ahya mengatakan, pasangan kekasih tersebut bukan suami istri.

Baca juga: KEDINGINAN, Bayi Merah Dibuang Ibunya di Dalam Kardus Biskuit, Syukur Lekas Diketahui

Keduanya masih sekadar hubungan berpacaran.

Saat berpacaran, keduanya sudah sering melakukan hubungan suami istri / persetubuhan. 

“Akibatnya, perempuan yang berinsial SM hamil atau mengandung sejak bulan Maret 2022. Berdasarkan keterangan SM bahwa kehamilannya tidak diketahui kedua orangtuanya ataupun orang lain,” kata Rusdi, Kamis (3/10/2022).

Untuk menutupi kehamilannya, SM kerap mengenakan baju terusan atau baju kembang.

Baca juga: TEGANYA Seorang Ibu, Bayi Merah Dibungkus Baju SMA Dibuang ke Rumah Warga, Menangis Kedinginan

Adapun berdasarkan keterangan SM, bahwa pada kehamilan bulan ke delapan, tepatnya Sabtu (29/102022) sekira pukul 04.00 WIB, ia merasakan sakit perut disertai pecah ketuban.

Kemudian SM yang berada di dalam kamar melahirkan sendiri tanpa dibantu oleh orang lain.

Ia sendiri memotong tali pusar sendiri dengan gunting seadanya, dan meletakkan bayi perempuan tersebut di dalam kain dan meletakkan bayi tersebut di dalam sebuah kardus.

SM dan AHA pun menyempatkan waktu untuk membeli pakaian bayinya di salah satu toko di Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.

Baca juga: Soal Pembuangan Bayi di Dalam Sumur Medan Timur, Kepling Curiga Akan Hal Ini

“Kemudian mereka datang ke Mesjid Soleh di Jalan Jawa, Kelurahan Banten, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar untuk membersihkan bayi dan memakaikan pakaian bayi yang baru dibeli,” kata Rusdi.

AHA dan SM kemudian datang ke Yayasan Islamic Centre di Jalan Asahan, Kab. Simalungun dengan tujuan untuk menitipkan bayi perempuan tersebut. Namun pihak Yayasan Islamic Centre menolak atau tidak menerima penitipan bayi. 

Alhasil AHA dan SM meletakkan bayinya di dalam kardus dan membuangnya di rumah Jalan Mawar, Kel. Simarito, Kec. Siantar Barat, Kota Siantar. 

Baca juga: Viral Bayi Perempuan Ditemukan di Dekat Kandang Sapi, Kondisi Dalam Keadaan Dibungkus Karung Beras

“Selanjutnya masyarakat sekitar menemukan bayi di dalam kardus dan membawa ke rumah RT Kel Simarito yang bernama Nasaruddin,” jelasnya 

Kini, kedua pelaku ditahan atas sangkaan melakukan Tindak Pidana pembuangan bayi sebagaimana dimaksud dalam pasal 308 subs 305 KUHPidana Yo 55 KUHPidana.(Alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved